![]() |
| sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil langkah proaktif untuk mengakhiri konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kedua lembaga ini berkomitmen memperjelas status hukum lahan adat demi melindungi hak masyarakat.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menegaskan bahwa persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat adat dan pihak ketiga atau perusahaan pemegang HGU menjadi atensi utama pemerintah daerah saat ini.
Bupati mengungkapkan, fokus penyelesaian saat ini diarahkan pada wilayah-wilayah strategis yang memiliki sejarah panjang penguasaan lahan oleh masyarakat, seperti di Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
"Persoalan tanah di Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan HGU, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut," jelas Bupati saat membuka kegiatan sosialisasi di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin (18/05/2026).
Bupati menargetkan agar status lahan tersebut menjadi *clear* dan tidak lagi menjadi beban di masa depan. "Harus selesai di era saya, karena saya sayang sama masyarakat. Jangan sampai ada persoalan yang menggantung," tegasnya.
Bupati percaya bahwa banyaknya konflik terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan pencatatan tanah ulayat. Oleh karena itu, pendaftaran tanah adat dipandang sebagai solusi hukum yang paling konkret.
Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley menyebut bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah wujud kehadiran negara. BPN ingin memastikan adanya tertib administrasi penguasaan tanah agar lahan-lahan tersebut dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus berkolaborasi dengan jajaran Kanwil ATR/BPN untuk memetakan kembali tanah-tanah ulayat. Dalam kegiatan tersebut, diserahkan pula sejumlah sertifikat strategis sebagai bukti nyata tertib administrasi, mulai dari sertifikat Hak Pakai Pemkab, wakaf, hingga barang milik negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur, para Camat, serta tokoh masyarakat adat. Dengan adanya kejelasan status tanah ulayat ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi munculnya sengketa baru, sehingga iklim investasi di sektor agraria dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat lokal. (SN)
