Notification

×

Iklan

Iklan

Membaca Konflik Penegak Hukum di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T16:05:46Z

Gambar Ilustrasi


OPINI - "Power should be a check to power." Kalimat yang ditulis Montesquieu hampir tiga abad lalu masih menjadi fondasi negara demokrasi modern. Kekuasaan harus saling mengawasi agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Namun, bagaimana jika mekanisme saling mengawasi itu justru berkembang menjadi saling mencurigai, saling membidik, atau setidaknya dipersepsikan publik sebagai rivalitas antar lembaga?


Pertanyaan ini kembali mengemuka ketika akhir-akhir ini, ruang publik dipenuhi berbagai pemberitaan mengenai dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan  Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai dugaan yang berkembang, satu hal tidak dapat disangkal ialah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum membangun hubungan kelembagaan yang sehat.


Fenomena tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai konflik antar individu atau antar pejabat, melainkan sebagai cermin dari desain sistem ketatanegaraan Indonesia secara umum. 


Secara konstitusional, Indonesia memang menganut prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Akan tetapi, Indonesia tidak menerapkan teori Trias Politica secara murni sebagaimana dirumuskan Montesquieu. Setelah perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia berkembang menjadi model pembagian kekuasaan yang lebih kompleks dengan mekanisme checks and balances.


Dalam kerangka tersebut, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pada dasarnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, meskipun masing-masing memiliki karakter dan tingkat independensi yang berbeda. Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan sekaligus memperoleh kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, sedangkan KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara normatif, pembagian tugas tersebut tampak jelas. Namun dalam praktik, batas kewenangan itu sering kali bersinggungan. Di sinilah persoalan mulai muncul. KUHAP yang disahkan pada tahun 1981 dirancang dalam konteks kelembagaan yang jauh berbeda dengan Indonesia saat ini. Saat itu belum ada KPK, belum berkembang berbagai undang-undang tindak pidana khusus, dan kewenangan penyidikan belum tersebar ke berbagai institusi sebagaimana sekarang. Akibatnya, perkembangan hukum pidana berjalan melalui perubahan undang-undang sektoral tanpa diikuti pembaruan menyeluruh terhadap fondasi sistem peradilan pidana.


Kondisi tersebut melahirkan apa yang oleh banyak akademisi disebut sebagai overlapping authority atau tumpang tindih kewenangan. Polisi dapat menyidik berbagai tindak pidana umum. Jaksa memperoleh kewenangan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. KPK pun memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara korupsi yang memenuhi syarat tertentu. Pertanyaannya kemudian bukan lagi siapa yang paling berwenang, melainkan bagaimana hubungan antar-kewenangan itu dikelola.


Dalam perspektif ilmu politik, situasi seperti ini sebenarnya telah diprediksi jauh sebelum Indonesia merdeka. James Madison dalam The Federalist Papers No. 51 menyatakan bahwa karena manusia bukan malaikat, maka sistem pemerintahan harus dirancang agar ambisi dapat mengimbangi ambisi. Dengan kata lain, konflik antar pemegang kekuasaan merupakan konsekuensi yang dapat diperkirakan dalam setiap negara demokrasi.


Pandangan serupa dikembangkan oleh Max Weber yang melihat birokrasi sebagai organisasi yang secara alamiah berusaha mempertahankan bahkan memperluas wilayah kewenangannya. Organisasi negara bukan sekadar pelaksana hukum, tetapi juga aktor kelembagaan yang memiliki kepentingan mempertahankan legitimasi, sumber daya, dan pengaruhnya.


Lebih jauh lagi, Graham T. Allison melalui Bureaucratic Politics Model menjelaskan bahwa keputusan-keputusan negara sering kali merupakan hasil tarik-menarik antar organisasi. Dalam pandangan Allison, posisi suatu lembaga akan sangat dipengaruhi oleh kepentingan institusinya sendiri. Dengan perspektif ini, gesekan antar penegak hukum bukanlah anomali, melainkan konsekuensi yang dapat muncul ketika beberapa institusi memiliki kewenangan yang saling bersinggungan.


Sayangnya, dalam ruang publik Indonesia, konflik seperti ini sering dipersepsikan sebagai pertarungan menang-kalah antar lembaga. Padahal ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah kemenangan salah satu institusi, melainkan tegaknya due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.


Di sinilah konsep Integrated Criminal Justice System yang dikembangkan Mardjono Reksodiputro dan Romli Atmasasmita menjadi relevan. Menurut konsep ini, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan bukanlah organisasi yang bekerja sendiri-sendiri, melainkan bagian dari satu sistem yang memiliki tujuan bersama, yaitu mewujudkan keadilan.


Apabila masing-masing institusi lebih sibuk mempertahankan kewenangannya daripada membangun koordinasi, maka yang lahir bukan lagi sistem peradilan pidana terpadu, melainkan fragmentasi kelembagaan. Dalam kondisi seperti itu, keberhasilan suatu perkara justru dapat diukur dari keberhasilan satu lembaga mengungguli lembaga lain, bukan dari tercapainya keadilan substantif. Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia mengalami kegagalan desain kelembagaan?  Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.


Persoalan Indonesia bukan karena memiliki terlalu banyak lembaga penegak hukum. Banyak negara demokrasi juga mengenal lebih dari satu institusi penyidik. Yang membedakan adalah kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dan penyelesaian sengketa antar instansi.


Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Reformasi hukum acara pidana seharusnya tidak hanya memperbarui prosedur penyidikan atau penuntutan, tetapi juga merumuskan ulang hubungan kelembagaan antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta institusi penegak hukum lainnya. Tanpa pembaruan tersebut, berbagai undang-undang sektoral akan terus berkembang sendiri-sendiri dan berpotensi memperbesar ruang konflik kewenangan.


Selain itu, Indonesia juga memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan yang lebih cepat dan lebih jelas. Negara hukum tidak boleh membiarkan perselisihan antarpenegak hukum diselesaikan melalui opini publik, tekanan politik, atau persepsi masyarakat. Sengketa kewenangan harus memiliki jalur konstitusional yang tegas sehingga setiap institusi tetap berada dalam koridor hukum.


Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah Kepolisian lebih kuat daripada Kejaksaan, atau sebaliknya. Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah sistem yang ada telah mampu memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh penegakan hukum yang adil, objektif, dan bebas dari rivalitas kelembagaan.


Negara hukum tidak diukur dari banyaknya lembaga penegak hukum, melainkan dari kemampuannya mengelola kekuasaan agar tidak saling melampaui batas. Ketika koordinasi lebih kuat daripada kompetisi, ketika aturan lebih dihormati daripada ego institusi, dan ketika keadilan menjadi tujuan bersama, saat itulah prinsip negara hukum benar-benar menemukan maknanya.


Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional yang kuat. Tantangan berikutnya bukan lagi membangun lebih banyak institusi, melainkan menyempurnakan arsitektur hubungan antar lembaga agar mekanisme checks and balances tidak berubah menjadi konflik yang melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. [ ]

×
Berita Terbaru Update