![]() |
| Forum Konsultasi Publik KPU Lombok Timur dalam menyusun Standar Pelanggan kepada masyarakat |
SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan sebagai pengguna layanan.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, penyelenggaraan forum tersebut merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
"Kalau sebelumnya standar pelayanan lebih banyak disusun secara internal oleh instansi pemerintah, sekarang penyusunannya harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Tujuannya agar standar pelayanan yang kami susun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah diakses," jelasnya ditemui usai kegiatan. Kamis, (16/07/2026).
Ia menjelaskan, Forum Konsultasi Publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Melalui forum tersebut, KPU Lombok Timur mengundang berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi pengguna layanan, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, partai politik, akademisi, perguruan tinggi, media massa, organisasi kemasyarakatan hingga lembaga pendidikan.
Menurutnya, pelibatan seluruh unsur tersebut bertujuan menghimpun masukan, kritik, dan saran terhadap standar pelayanan yang telah dimiliki KPU agar terus disempurnakan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Alhamdulillah, banyak masukan yang kami terima. Mulai dari mekanisme pelayanan, prosedur pengaduan masyarakat, pelayanan informasi publik, hingga etika petugas dalam memberikan pelayanan. Semua itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan KPU Lombok Timur," katanya.
Ia menegaskan, Forum Konsultasi Publik bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang profesional, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis KPU Lombok Timur dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, KPU Lombok Timur menjadi salah satu satuan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang direkomendasikan KPU RI untuk mengikuti penilaian Zona Integritas.
"Kami ingin membangun pelayanan yang semakin terbuka. Karena itu masyarakat kami libatkan sejak awal dalam menyusun standar pelayanan sehingga benar-benar lahir dari kebutuhan pengguna layanan," ujarnya.
Standar pelayanan yang disusun, kata dia, tidak hanya diterapkan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi berlaku sepanjang tahun karena KPU tetap memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini KPU Lombok Timur memiliki delapan layanan utama, yakni pelayanan penggunaan sarana dan prasarana, pendidikan pemilih, kerja sama kelembagaan, pelayanan teknis kepemiluan, pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pelayanan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD, pelayanan data partai politik, serta pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Seluruh layanan tersebut akan terus kami evaluasi agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, KPU Lombok Timur benar-benar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat KPU Siap Melayani," tutupnya.
Hasil Forum Konsultasi Publik tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan terhadap penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur. (Yns)
