![]() |
| Terduga pelaku saat disergap Aparat Kepolisian |
SELAPARANGNEWS.COM – Komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan paket diduga sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F, seorang buruh asal Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga. Dari saku celananya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp157 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket kristal bening yang diduga sabu dalam berbagai ukuran.
Dari hasil penghitungan, keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 15,31 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, sepeda motor yang digunakan terduga, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang memasok narkotika di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat ini terduga berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur.
"Polres Lombok Timur akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Namun, upaya pemberantasan tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Rusmaladi.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Lombok Timur yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (SN)
