Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Petani dan Wiraswasta di Kecamatan Sambelia Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T03:11:31Z

Dua terduga pelaku narkoba dari Kecamatan Sambelia Ditangkap Polisi

SELAPARANGNEWS.COM – Seorang petani asal Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/07/2026), polisi turut mengamankan seorang pria lainnya yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

‎Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas tiba di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua terduga, yakni M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.

‎Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

‎Meski dari hasil penggeledahan badan kedua terduga tidak ditemukan barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika saat menggeledah rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah.

‎Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik berisi dua poket yang diduga sabu, satu alat hisap (bong) lengkap, satu bungkus plastik klip kosong, satu korek api, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam Android.

‎Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 2,30 gram.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga M berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sementara H diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga.

‎Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

‎Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

‎"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda," ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

‎Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Polres Lombok Timur menegaskan bahwa kedua terduga masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SN) 

×
Berita Terbaru Update