Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Anjani Mengadu ke DPRD Lotim, Minta Jalur Angkutan Galian C Dialihkan

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T05:05:00Z

Hearing masyarakat Anjani dengan Komisi IV DPRD Lombok Timur terkait peralihan jalan angkutan material galian C di Desa Anjani

SELAPARANGNEWS.COM - Masyarakat Desa Anjani, Kecamatan Suralaga bersama Gumi Paer Lombok, menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD Lombok Timur terkait dampak aktivitas angkutan material galian C yang melintasi jalan permukiman. Hearing berlangsung di Kantor DPRD Lombok Timur, Senin (3/8).

‎Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar jalur angkutan material dialihkan ke jalur Gapuk yang dinilai lebih layak dan tidak melintasi kawasan padat penduduk maupun lingkungan pondok pesantren.

‎Kepala Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, H. Moh. Jeisy, menjelaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas pertambangan. Namun, warga meminta kendaraan pengangkut material tidak lagi melewati jalan desa yang selama ini rusak parah akibat intensitas lalu lintas truk.

‎"Yang kami minta hanya pengalihan jalur. Aktivitas tambangnya silakan berjalan, kami tidak menolak tambang. Tapi jalan yang dilewati sekarang sangat padat, banyak santri dan masyarakat yang setiap hari melintas," ujarnya.

‎Menurut Jeisy, jalur alternatif menuju Gapuk hanya membutuhkan tambahan akses sekitar 500 meter menuju jalan besar arah Pringgasela. Jalur tersebut sebelumnya juga pernah digunakan oleh aktivitas tambang lain.

‎Ia menyebutkan, ruas jalan menuju lokasi tambang melalui Dusun Darul Hijrah memiliki panjang sekitar 1,5 kilometer dan kini mengalami kerusakan cukup parah.

‎Sementara itu, Ketua Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menilai persoalan tambang bukan hanya soal aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan lemahnya koordinasi antar pemerintah.

‎Menurutnya, sistem perizinan tambang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi harus tetap melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa sebelum izin diterbitkan.

‎"Jangan hanya mengeluarkan izin dari balik meja. Pemerintah provinsi harus turun melihat kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.

‎Ia juga menyoroti pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk dampak terhadap ruas jalan yang dilalui kendaraan angkutan material.

‎"Jangan sampai masyarakat hanya menerima kerusakan jalan, debu dan dampak lingkungan, sementara ketika diminta bertanggung jawab justru saling lempar kewenangan," ujarnya.

‎Lalu Junaidi menegaskan Gumi Paer Lombok akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap sejumlah aktivitas tambang di Lombok Timur.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, mengatakan hearing menghasilkan kesepakatan awal berupa upaya pengalihan jalur angkutan sesuai harapan masyarakat yang telah diperjuangkan selama beberapa tahun terakhir.

‎Menurutnya, Komisi IV DPRD telah merekomendasikan agar Dinas Perhubungan bersama Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kondisi jalan dan lokasi tambang.

‎"Hari ini kami minta harus ada solusi. Kami merekomendasikan agar dilakukan pengalihan jalur karena kondisi jalan yang selama ini dilalui memang sudah sangat tidak layak," kata Nurhasanah.

‎Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi di lapangan tidak ditemukan kesepakatan antara masyarakat dan pihak terkait, DPRD meminta Satpol PP menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga solusi tercapai.

‎"Kalau belum ada titik temu, kami minta aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada solusi yang diterima masyarakat," tegasnya.

‎Nurhasanah juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan warga, masyarakat di sekitar jalur alternatif Gapuk tidak mempermasalahkan jika jalan tersebut digunakan sebagai lintasan angkutan material karena kondisinya dinilai lebih layak.

‎Ia berharap ke depan kendaraan angkutan tambang hanya melintasi ruas jalan yang sesuai dengan kelas jalan dan kapasitasnya sehingga tidak lagi menimbulkan kerusakan maupun mengganggu keselamatan masyarakat.

‎"Kami ingin jalan digunakan sesuai kelasnya. Jangan sampai jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat justru terus dilalui truk tambang sehingga masyarakat yang dirugikan," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update