![]() |
| Dua dari Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10,96 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan tiga personel.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial KR, S dan OJP di sebuah rumah di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung berupa alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas serta uang tunai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku.
Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dari hasil penggeledahan terhadap AGZ, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AGZ diduga berperan sebagai kurir, sedangkan S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SN)
