OPINI - Beberapa hari ini saya berselancar dimedia sosial, saya melihat ruang publik dihebohkan dengan berita dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu lingkungan pondok pesantren di Lombok
Berita bergerak sangat cepat, potongan-potongan informasi berseliweran, Nama lembaga disebut, inisial menjadi perhatian. Para wali santri mulai gelisah, bahkan menurut informasi terbaru mereka memilih datang menjemput anak-anak mereka untuk kembali kerumah menenangkan diri ditengah beredar dan berseliwerannya informasi tersebut.
Dengan teknologi yang kian semakin canggih, derasnya arus informasi membasahi ruang publik, ada pertanyaan saya yang jauh lebih penting dari sekedar siapa yang salah ? dan siapa yang benar ?
Apakah Pesantren kita sudah benar-benar menjadi ruang aman dan ramah anak? Saya kira ini menjadi pertanyaan pemantik dan sangat penting, karena pesantren bukan sekedar bangunan tempat belajar agama. Pesantren merupakan ruang pembentukan karakter, ruang pendidikan Akhlak, adab, dan terutama mencari arah kehidupan yang benar.
Karena itu, ketika muncul isu-isu yang mencoreng lingkungan pesantren, persoalannya tidak boleh terhenti pada ranah hukum semata. Ada persoalan yang jauh lebih dalam: relasi kuasa, budaya diam, mekanisme pengawasan, dan keberanian lembaga untuk melindungi anak.
Jangan Menjadi Hakim, tapi jangan pula membungkam
Pertama, kita harus jernih. Kasus yang menjadi perhatian publik saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sedang dikumpukan bukti dan fakta-fakta yang ada. Saya kira ini prinsip hukum yang tidak boleh kita tinggalkan. Tetapi mengedepankan asas praduga tak bersalah bukan menutup mata.
Dua hal ini bisa berjalan bersamaan. Kita dapat mengatakan, “biarkan hukum bekerja,” sekaligus mengatakan, “anak-anak harus dilindungi sekarang.”
KETIKA TA'ZIM KEPADA GURU DISALAHGUNAKAN
Pesantren memiliki tradisi yang sangat luhur: ta'zim kepada guru. Santri diajarkan menghormati tuan guru, para assatidz dan orang yang lebih tua. Tradisi ini merupakan bagian penting dari pendidikan akhlak.
Namun ada satu hal yang harus ditegaskan, Ta'zim bukan berarti menyerahkan seluruh kuasa atas tubuh, martabat dan keselamatan seorang anak kepada orang dewasa. Menghormati guru tidak berarti anak kehilangan hak untuk berkata tidak. Patuh kepada pengasuh tidak berarti semua perintah harus diterima tanpa batas Dan mencintai pesantren tidak berarti seseorang harus diam ketika melihat sesuatu yang diduga melanggar martabat manusia.
Sebab pendidikan agama tidak hanya berbicara tentang bagaimana seorang anak menghormati gurunya. Pendidikan agama juga mengajarkan bagaimana orang yang memiliki kuasa memperlakukan manusia yang berada di bawah tanggung jawabnya.
MARWAH PESANTREN TIDAK DIBANGUN DENGAN MENUTUP MASALAH
Ada kekhawatiran yang sangat manusiawi ketika kasus semacam ini muncul. Sebagian orang takut pesantren mendapat stigma, takut masyarakat kehilangan kepercayaan, takut orang tua ragu memasukkan anaknya ke pesantren.
Kekhawatiran itu perlu kita pahami bersama, tetapi justru karena kita mencintai pesantren, kita harus berani mengatakan sesuatu yang mungkin tidak nyaman bahwa Menutup masalah tidak akan menyelamatkan marwah pesantren, yang menyelamatkan marwah pesantren adalah keberanian memperbaiki diri.
Kementerian Agama bahkan menegaskan bahwa keterbukaan dalam menghadapi persoalan kekerasan bukan tanda kelemahan lembaga, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki diri.
Pesantren tidak akan kehilangan kehormatannya hanya karena berani mengakui bahwa sistem perlindungan anak harus diperkuat. Sebaliknya, pesantren justru akan kehilangan kepercayaan apabila masyarakat melihat ada persoalan tetapi tidak ada keberanian untuk membenahinya.
KEBIASAAN MEMBEBANI KORBAN UNTUK KEDUA KALINYA
Ketika kasus kekerasan seksual muncul, masyarakat sering bertanya: “Kenapa baru sekarang?”, “Kenapa tidak melapor dari dulu?”, “Kenapa masih berada di pesantren?”, “Kenapa tidak bercerita kepada orang tua?”
Pertanyaan semacam itu kadang terdengar sederhana. Tetapi bagi korban, jawabannya bisa sangat kompleks. Ada rasa takut, rasa malu, ketimpangan kekuasaan, ketergantungan, ancaman kehilangan pendidikan, kekhawatiran tidak dipercaya.
Dan ada kemungkinan bahwa orang yang harus dipercaya justru berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama. Karena itu, tugas kita bukan menginterogasi korban. Pesantren di Lombok memiliki sejarah panjang dalam pendidikan masyarakat, dakwah, pembentukan karakter dan penguatan kehidupan sosial.
Ribuan tuan guru, ustadz dan pengasuh pesantren telah mengabdikan hidupnya mendidik generasi. Karena itu, satu dugaan kasus tidak boleh digunakan untuk menghakimi seluruh pesantren. Tetapi sebaliknya, kecintaan kita terhadap pesantren juga tidak boleh membuat kita alergi terhadap kritik.
MEMBELA PESANTREN BUKAN BERARTI MEMBELA SEMUA TINDAKAN YANG DILAKUKAN ATAS NAMA PESANTREN.
Membela pesantren berarti memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang layak untuk dipercaya oleh orang tua,tempat anak belajar agama tanpa rasa takut, tempat anak bertumbuh tanpa kehilangan martabat, tempat anak bisa bertanya tanpa merasa diancam dan tempat anak bisa mengatakan “tidak” ketika sesuatu melampaui batas dirinya.
Marwah pesantren tidak terletak pada seberapa tinggi pagar yang mengelilinginya. Marwah pesantren terletak pada seberapa aman anak-anak yang berada di balik pagar itu. Dan barangkali, inilah saatnya kita bertanya kepada diri sendiri.
Ketika seorang anak datang ke pesantren dengan membawa Al-Qur'an, kitab, pakaian dan harapan orang tuanya, apakah yang kita jaga hanya pendidikannya, atau juga keselamatan dan martabatnya? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah pesantren kita di masa depan.
Opini ini ditulis oleh Hamzani Khairul Insan
