Foto: Suasana di ruang pendaftaran kantor Pengadilan Agama Selong (Kamis, 19/06/2020) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Adanya pandemi Covid-19 secara Nasional bahkan menimpa seluruh Negara, aktivitas manusia semuanya berubah bahkan harus jaga jarak (Social Distancing), tetap menggunakan masker sat berada di luar rumah dan lain sebagainya. Khususnya di wilayah Lombok Timur Nusa Tenggara Barat aktivitas masyarakat harus sesuai dengan protokol kesehatan, yang sesuai dianjurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Dari
peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama Selong
dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat harus menggunakan protokol kesehatan
yang sudah dianjurkan oleh Pemda, seperti menjaga jarak, selalu memakai masker
saat keluar rumah, dan lain sebagainya itu semata-mata untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19 yang ada di Lombok Timur.
Ketua
Pengadilan Agama Selong, Muhammad Rifa’I menyampaikan saat ini sudah mulai
membuka pelayanannya baik secara online maupun secara tatap muka. Masyarakat
bisa langsung mengajukan perkara ke ranah pengadilan agama, tapi harus
mengikuti protokol kesehatan. Ungkapnya kemarin, Jum’at (19/06/20).
“Saat
ini pelayanan Pengadilan Agama sudah dibuka, Masyarakat yang akan menyelesaikan
perkara di Pengadilan Agama Selong untuk tidak membawa pendamping, teman,
anak-anak, dan mereka yang tidak berkepentingan, karna saat ini kita sudah
mulai menerapkan New Normal, dengan protokol kesehatan”, ucap Ketua Pengadilan
Agama, M. Rifa’i.
M.
Rifa’i juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang
akan melakukan persidangan maupun perkara untuk tetap memperhatikan protokol
kesehatan. Dengan tidak membawa saksi secara berlebihan, tidak membawa
anak-anak dan tetap memperhatikan SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang
berlaku, pangkasnya. (SN-04).