Notification

×

Iklan

Iklan

Catat !, BUMDes Harus Intens Membuat Laporan Keuangannya Minimal 3 Bulan Sekali

Thursday, July 2, 2020 | July 02, 2020 WIB Last Updated 2021-04-23T18:23:05Z
Foto: Hj. Martaniati, S.Sos selaku Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu agenda besar dari Desa yaitu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tentu dengan salah satunya, yakni selain dengan pengelolaan usaha yang baik juga dengan melampirkan laporan keuangannya ke pihak Desa masing-masing agar pengelolaan di Bumdes bisa terawasi dengan baik oleh Desa.

Untuk itulah otonomi dari Bumdes itu akan bisa dirasakan manfaatnya jika Bumdes sudah terlepas dari ruang gerak yang selama ini usahanya sering dimotori oleh pihak Desa. 

"Kalau dalam rumah tangganya sendiri Bumdes itu tidak bisa diintervensi oleh Desa, karena itu haknya Bumdes, tapi Bumdes juga harus tetap mematuhi peraturan dari Desa itu", terang Hj. Martaniati, S.Sos selaku Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur.

Ia juga menitik beratkan jika fokus utama dari Bumdes itu ialah agar bisa mendongkrak pendapatannya dengan cara bekerjasama bersama masyarakat sekitar. Kades dihimbau agar tetap intens mengawasi Bumdes karena disana juga terdapat anggaran Dana Desa yang dialokasikan.

"Bumdes mau kerjasama dengan siapapun itu terserah, yang penting jangan sampai keluar dari aturan Desa setempat karena disana tetap penasehatnya Kades dan mereka (Bumdes) juga mendapatkan anggaran dari Dana Desa itu", sambungnya.

Ditempat yang sama, Nunuk Susiningtyas, S.IP selaku Kasi Pengembangan Potensi Ekonomi dan Pendapatan Asli Desa menjelaskan bahwa kewajiban setiap Bumdes itu ialah dengan membuat laporan minimal dalam kurun waktu  per-tigabulan dan maksimal dalam per-satu tahun

"Minimal itu paling tidak Bumdes melaporkan tentang keuangannya paling tidak 3 bulan sekali , ada juga yang 6 bulan sekali bahkan ada juga yang satu tahunan sesuai dengan aturan Permendes No 4 tahun 2015",

Diharapkan Bumdes menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan PAD, agar indeks pendapatan dan juga perekonomian masyarakat disekitar bisa terjamin dengan kehadirannya Bumdes

"Kami harapkan PAD bisa meningkat melalui kerjasama antara Pemdes dengan Bumdes sehingga nantinya Desa tersebut bisa mandiri", tutupnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update