Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Lotim Bercuit, Ritel Modern Jangan Mainkan Aturan Perizinan

Thursday, July 2, 2020 | July 02, 2020 WIB Last Updated 2021-04-23T18:22:21Z
Foto: Murnan, SP.d (kiri), M. Badran Achsyid, SE (tengah), Asmat, SH (kanan)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keberadaan ritel modern besar seperti Indomaret dan Alfamart kini mencuat lagi ke permukaan publik terkait adanya proses izin yang belum jelas. Terlebih lagi, dari 61 ritel modern yang ada di Lombok Timur saat ini, ada juga yang belum memenuhi regulasi untuk operasionalnya.

Murnan, S.Pd selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, menurutnya untuk mendapatkan izin operasional ritel modern itu sudah jelas tertuang dalam aturan.

"Aturannya sudah jelas, harus memenuhi ketentuan yang berlaku dimasing-masing Daerah. Tugas Pemda itu untuk menertibkan jika ada yang tidak memenuhi prosedurnya", ujarnya. Kamis, (2/7/2020)

Ia juga tidak menyangkal jika selama ini aturan agar produk lokal bisa masuk di gerai ritel modern itu masih hanya sekedar himbauan semata.

"Selama ini memang tidak ada aturan yang sifatnya tertulis, hanya sekedar himbauan saja", sambungnya.

Harapnya ke depan, agar setiap ritel modern bisa bekerja dengan Desa atau wilayah dimana tempat pembangunan ritel tersebut agar bisa sedikit tidak mendongkrak pekerkonomian masyarakat sekitar.

"Kalau bisa nanti kita harapkan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart ini bisa mengakomodir produk-produk lokal yang ada di masyarakat sekitar wilayah itu", harapnya.

Di tempat lain, Wakil Ketua  II DPRD Lombok Timur M. Badran Achsyid, SE menjelaskan, kalau pemerintah saat ini sedang bimbang karena masih adanya aturan yang terbentur antar satu dengan yang lainnya.

"Pemda Lotim kan dulu pernah menjanjikan tidak ada perpanjangan izin lagi, tapi disisi lain juga terbentur aturan bahwa hak orang untuk usaha itu tidak boleh dilarang sesuai dengan aturan perundang-undangan", jelasnya.

Menurutnya, memberikan subsidi ke pedagang kecil agar ruang pengelolaan tertata dengan baik juga perlu menjadi perhatian saat ini. Sehingga masyarakat bukan hanya fokus mendalami masalah yang ada di ritel modern tersebut, akan tetapi seharusnya masyarakat bisa mempelajari bagimana sebenarnya konsep dalam ritel modern itu

"Sebetulnya pemerintah perlu juga mengkaji karena banyak kita lihat sekarang pedagang kecil yang dikelola dengan baik oleh ritel besar seperti Sampoerna Ritel Community (SRC), itu kan salah satu contohnya, tinggal manajemen pengelolaannya saja yang kurang", ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk wilayah Lombok Timur sendiri dengan segala sumber daya dan kekayaan yang ada saat ini tidak perlu adanya ritel-ritel modern besar ini.

"Kalau saya sih tidak perlu lagi ada ritel-ritel besar di Lotim", tegasnya.

Berdasarkan himbauan sebelumnya, memang dari pihak Pemda Lombok Timur sendiri sudah mengeluarkan perintah agar ritel-ritel modern yang ada saat ini bisa intens bekerjsama dengan pihak pemerintah Desa.

"Komitmen dari Pak Bupati sendiri kemarin, ritel modern ini diharuskan bekerja sama dengan Desa khususnya Bumdes dalam hal ini dan kami terus menekan agar laju dari ritel modern ini tidak menguasai pangsa pasar di Lotim", tandas Asmat, SH selaku Komisi III DPRD Lombok Timur.

Ia juga melanjutkan bahwa saat ini DPRD Lotim sedang berkoordinasi untuk pengusulan aturan agar pihak ritel modern diwajibkan bekerjasama dengan Desa.

"Saat ini memang betul belum ada Perdanya terakit hal itu, cuman kita sedang usulkan saat ini agar produk lokal khususnya di Desa tempat berdirinya ritel modern itu agar 30% bisa dimasuki oleh produk-produk masyarakat sekitar", tutup Asmat. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update