Lombok Timur, Selaparngnews.com - Banyaknya isu yang beredar terkait hasil uji kompetensi untuk pejabat tinggi Pratama Eselon II itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui H. M. Juaini Taofik selaku Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa terkait hasil uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II yang dilaksanakan selama dua hari yakni sabtu dan minggu berlangsung khidmat dan professional.
"Dari 35 peserta uji kompetensi pejabat pimpinan pratama itu alhamdulillah semuanya hadir dan menunjukkan keseriusannya " ungkapnya. Rabu, (01/07/2020)
Menurut Taofik terkait dengan hasil uji kompetensi itu sifatnya masih rahasia, oleh karena itu pihak terkait belum bisa mengumumkannya ke public. Akan tetapi yang perlu untuk diperhatikan bersama yaitu Tim Pansel sudah menyerahkan hasilnya kepada pejabat pembina kepegawaian.
"Jadi gambaran awal saya ini pemetaan sebenarnya peta kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tinggi pratama yang duduk sekarang", sambungnya
Ia juga melanjutkan bahwa indikator yang bisa memperjelas posisi itu adalah dengan memperhatikan berdasarkan pengalaman perseorangan sehingga tidak ada penilaian yang dirasakan tidak adil. Tentunya dengan mengacu pada PP No. 11 tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Sipil.
"Bisa saja misalnya si A ini dengan latar belakang, dengan riwayat jabatannya, dengan diklat-diklat yang diikutinya. Jadi mengacu pada hal tersebut dia cocoknya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Sehingga itu juga harus dinilai oleh tim pansel sesuai PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil", tandasnya.
Adapun saat ini, tindakan-tindakan yang diambil oleh pembina kepegawaian semuanya di konsultasikan sebelum di ambil keputusannya. Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lokasinya di Jakarta.
"Jadi hasil pansel inipun kita laporkan kepada komisi ASN baru setelah itu komisi ASN memberikan kita apakah itu lampu kuning atau lampu hijau?", tanyanya
Seandainya keputusannya lampu kuning berarti tandanya perlu dikonsultasikan kembali akan tetapi kalaupun keputusannya lampu hijau pasti nantinya diminta untuk terus dijalankan.
Terkait dengan adanya rolling itu kemungkinannya ada namun itu juga dilakukan setelah semua tata tertibnya selesai karena untuk sementara ini masih dalam proses konsultasi dan terkait soal waktu dan siapa orangnya itu ada di pembina kepegawaian.
"Kami hanya bisa menceritakan prosesnya, kalau hasilnya itu menjadi ranahnya pejabat pembina kepegawaian, yang jelas kami jamin prosesnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini", ujarnya.
Di samping itu persoalan rotasi peluang untuk dinonjobkan, semua kemungkinan itu pasti bisa terjadi. "Semua kemungkinan itu bisa terjadi", tegasnya
Sementara itu menurutnya jika ada informasi yang beredar terakit dengan adanya pejabat yang masih bolak balik pintu satu dengan pintu yang lainnya dalam jabatannya itu dipastikan sesuai dengan regulasi yang ada
Oleh karena itu ASN harus taat kepada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, agar terciptanya contoh yang baik bagi kalangan masyarakat yang lainnya.
"Jadi jangan sampai kita mengedepankan hal kita saja selaku ASN tapi kewajiban kita selaku ASN kita abaikan", sentilnya. (SN-07)