Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Pendirian PAUD di Lotim, Satu Kadus Satu Paud Dipertanyakan

Thursday, July 2, 2020 | July 02, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:20:43Z
Foto: Ilustrasi PAUD (Dok. Radar Cirebon)

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Sejumlah pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim  terkait keberadaan PAUD Garden School yang  ada di Dusun Mudung, Desa Anggaraksa.

Surat yang ditandatangani oleh 6 pengelola PAUD itu meminta Dikbud Lotim menunda untuk memberikan pengelola PAUD Garden School rekomendasi  izin serta tetap berpedoman pada aturan yang ada di mana dalam setiap satu kekadusan hanya boleh ada satu Lembaga PAUD, kecuali jika salah satu PAUD itu tidak mampu menampung jumlah siswa, maka boleh dibangun PAUD yang lain meskipun dalam satu kekadusan.

“iya benar kami yang melayangkan surat itu ke dinas pendidikan dan kebudayaan lotim pada Selasa 30 Juni kemarin” ungkap Zohriah, salah satu pengelola yang memberikan setempel  dan tanda tangan dalam surat tersebut. Rabu (01/07/2020).

Akan tetapi, lanjut Zohriah, dirinya tidak terlalu keberatan jika pemerintah tetap memberikan  izin pada Garden School, karena menurutnya yang terpenting dia dan pengelola lainnya sudah berusaha menyampaikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan resiko yang akan ditimbulkannya.

“yang penting kita sudah menyampaikan aspirasi kita dan meminta supaya pemerintah memegang aturan yang sudah berlaku dari dulu” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lotim, Usman ketika dimintai keterangan terkait polemik pendirian PAUD tersebut menyatakan bahwa di samping Dikbud perlu mempertimbangkan jumlah PAUD yang ada  dalam setiap kekadusan, juga harus melihat jarak antara satu PAUD dengan PAUD yang lain.

Usman menuturkan latar belakang hadirnya aturan itu dan mengatakan bahwa dulu dia sempat ikut terlibat dalam mensosialisasikannya ke masyarakat maupun kepada pengelola. Dia mengaku bahwa pada waktu itu PAUD mulai banyak sehingga untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat antar pengelola, maka pemerintah mengambil kebijakan supaya satu kadus hanya boleh ada satu PAUD. 

“awalnya dulu jarang sekali ada PAUD, tapi setelah adanya dana dari pemerintah, maka orang mulai berlomba-lomba mendirikan PAUD. Dan untuk mengantispasi persaingan tidak sehat maka muncullah aturan itu dan saya ikut mensosialisasikannya dulu” jelas Usman via telpon.

Menurutnya, pihak dinas harus selektif dalam memberikan izin, di samping melakukan survey  ke lokasi tempat PAUD itu dibangun. Dan terkait dengan PAUD Garden School yang ada di Desa Anggaraksa, Usman menduga hal itu bisa terjadi karena adanya oknum pejabat yang tidak melakukan survey sebelum memberikan izin. “inikan ada ada oknum pejabat baru yang memberikan izin tanpa melihat bahwa sudah ada lembaga yang beridiri di sana” singgungnya.

Terpisah, Kepala Bidang PAUD pada Dikbud Lotim, H. Alimudin Kesir ketika dikonfirmasi terkait surat  para pengelola PAUD yang ada di Desa Anggaraksa itu mengaku baru tahu dan juga baru melihat isi surat tersebut.”Berdasarkan surat edaran dari kementerian itu maksimal satu kadus itu satu lembaga atau idealnya satu kadus satu PAUD” ujarnya, sembari menegaskan bahwa boleh ada dua lembaga dalam satu kadus, namun harus melihat rentang jarak antar mereka.

"Boleh dua, namun harus melihat jaraknya keduanya, dengan minimal murid sebanyak 12 orang, memiliki gedung serta fasilitas yang memadai” tambah Alimudin.

Akan tetapi, menurutAlimudin, tindakan pengelola PAUD Desa Anggaraksa merupakan sikap yang tidak arif. Tidak seharusnya surat itu dilayangkan oleh mereka selaku pengurus lembaga, karena persoalan semacam itu, bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan. “yang menolak itu kan pengurus lembaga, tidak etis menurut saya, apalagi disampaikan melalui surat seperti itu, tentu tidak etis” ucapnya.

Dia melihat, sikap para pengelola itu seperti mau menang sendiri, tidak memberikan hak yang sama pada orang lain untuk mendirikan PAUD sebagaimana dirinya. “mestinya mereka cukup melapor secara lisan, terutama pada kepala Desa, Camat dan UPT Dikbud yang ada di Kecamatan, kalau belum diselesaikan maka kita akan turun ke sana” imbuhnya.

Terkait aturan mendirikan PAUD itu, Alimudin membenarkan apa yang disampaikan Usman sebelumnya bahwa hanya boleh ada satu PAUD dalam satu kekadusan serta perlu memperhatikan jarak antar masing-masing PAUD. 

Alimudin mengaku bahwa permohonan izin penerimaan siswa baru PAUD Garden School sudah masuk ke Dikbud, tanpa menjelaskan apakah izinnya diterbitkan atau tidak. “proposal permohonan izinnya sudah masuk. Tapi itu izin penerimaan siswa baru, bukan izin pendirian” tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update