Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Sabu di Tas Ayam, Pengedar Narkoba di Ringkus Polres Lotim.

Wednesday, July 15, 2020 | July 15, 2020 WIB Last Updated 2021-04-20T11:58:42Z
Foto: Inisial SU 21 Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Satnarkoba Polres Lotim ringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial SU (21) warga Kokok Lauk 1, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Senin 13/7/2020 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Lombok Timur Iptu Hendry menuturkan saat terjadi penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawan sedikitpun. Penangkapan  dilakukan tepat di rumah pelaku dengan penjagaan ketat oleh Tim Satnarkoba Polres Lotim. 

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan." Tutur Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hendry Christianto (14/7/20) 

Hendry melanjutkan, penggerbekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. "Menindak lanjuti laporan itu, Tim langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku,’’sambungnya. 

Ketika pelaku diamankan, tutur Hendry, petugas langsung memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan di badan pelaku tidak ditemukan barang atau hal yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Namun pada saat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan 1 bungkus kristal besar, diduga berisi  sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang disimpan di dalam tas ayam milik pelaku.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bong, 1 bungkus klip, 1 buah gunting, 1 buah sekop plastik, 1 buah dompet milik pelaku, dan 2 unit HP.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lotim guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya  (SN-07)
×
Berita Terbaru Update