Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Kode Etik ASN, BKPSDM Lotim Panggil Zaini Untuk Dibina

Tuesday, August 4, 2020 | August 04, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:39:46Z

Salmun Rahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM, (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Indikasi melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memanggil salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dibina tentang kode etik.

Dalam Kode etik ASN, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik ASN wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Timur, Salmun Rahman membenarkan bahwa dirinya sudah memanggil Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zaini untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sudah melanggar kode etik ASN, Ucapnya, Selasa, (04/08/2020)

Lanjutnya melihat tindakan yang sudah dilakukan dimedia sosial maupun secara langsung oleh salah satu ASN ini, ia memberikan teguran dan arahan agar tidak melakukannya kembali karna saat-saat ini, kita harus bekerja propesional menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ASN, karna saat ini di Lombok Timur bukan musim kontestasi politik, Jelasnya.

Setelah diberikan penjelasan dan arahan sesuai dengan kode etik ASN, PNS tersebut mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan bahwa dirinya akan sanggup mentaati aturan ini, kalaupun dilakukan lagi dirinya siap diberikan sangsi. Katanya

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zaini saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan perbuatan yang dilakukan itu semata-mata hanya untuk bersosial kemasyarakat Lombok Timur, kalaupun itu salah dan dianggap manuver politik, dirinya siap menerima sanksi. Pungkasnya (SN-04)


×
Berita Terbaru Update