Notification

×

Iklan

Iklan

Catat! Dinsos Lotim Tegaskan, Anggota Parpol dan ASN Tidak Boleh Jadi Supplier Program BPNT

Tuesday, August 11, 2020 | August 11, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:14:34Z


H. Ahmat, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Kepala Dinas Sosial, H. Ahmat menegaskan bahwa dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berubah nama menjadi program sembako tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Parta Politik tidak boleh menjadi agen e-Warong dan Supplier.

"Dalam aturan program BPNT ini sudah jelas, menjadi e-Warong dan Supplier atau penyedia barang sudah diatur dalam pedoman umum program sembako tahun 2020". Ucap H. Ahmad saat ditemui di  ruang kerjanya. Selasa, (11/08/2020).

Lanjutnya, dalam pedoman umum itu sudah dijelaskan bahwa setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong  atau agen yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. 

Ia juga menyampaikan, untuk ASN dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok yang membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun Supplier. “Termasuk menjadi pemasok e-Warong itu”. Pungkasnya. (SN.04)
×
Berita Terbaru Update