Notification

×

Iklan

Iklan

Kebun Raya Lemor, Ruang Pengembangan Dan Pendidikan Lingkungan

Sunday, August 9, 2020 | August 09, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:16:22Z
Edi Handani, S.P. Kepala Unit Kebun Raya Lemor

Lombok timur, selaparangnews.com – Tak banyak yang tahu jika Lemor adalah kawasan Hutan dengan tujuan Khusus, hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan hutan dengan tujuan khusus Untuk Hutan penelitian dan pengembangan serta pendidikan lingkungan. SK Menhut itu, dikuatkan dengan surat Keputusan Bupati Lomok Timur, masa kepimpinan Ali Bin Dahlan.

‘’jarang ada yang tahu jika lemor ini kategori hutan dengan tujuan khusus’, itulah dasar di tetapkannya kawasan ini sebagai kebun raya ’ kata Edi Handani Kepala Unit  Kebun Raya Lemor saat ditemui media ini, Sabtu 08/08/2020

Edi melanjutkan, jika pengelolaan Kebun Raya ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Lombok Timur, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/714/LHK/2017 tentang Penetapan kawasan kebun raya lemor Kabupaten Lombok Timur. "dikelola oleh DLHK, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur’’

Edi menceritakan awal-awal kondisi hutan Lemor itu dijadikan sebagai lahan untuk mencari kayu oleh masyarakat, tak jarang ia temukan orang yang melakukan penebvangan liar tanpa mempertimbangkan jangka panjang, namun setelah Lemor naik peringkat menjadi Kebun Raya, intensitas penebangan liar realtif berjkurang bahkan tidak ada.

‘’Sebelum dijadikan kebun raya, penebangan kayu sembarangan sering terjadi, namun setelah ditata menjadi kebun raya, kasus penebangan pohon jarang ditemukan" tuturnya

Selaku Kepala Unit pengelola, ia berharap agar DLHK memperhatikan SDM pengelola Kebun Raya Lemor dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal, seperti kebun raya yang dibali. "Kami berharap agar dinas terkait memprioritaskan tenaga kerja Lokal untuk pengelolaan Kebun Raya Lemor ini" tutupnya. (SN-05)

×
Berita Terbaru Update