Notification

×

Iklan

Iklan

Pengelolaan Parkir Dinilai Tidak Jelas, Badran: Harus Satu Yang Mengelola

Sunday, August 16, 2020 | August 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:00:38Z
Foto: M. Badran Achsyid, SE. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com- Belum adanya satu regulasi yang jelas terkait dengan siapa yang berhak mengelola parkir, menjadi polemik di beberapa OPD yang ada di Lombok Timur "Parkir itu harus satu yang mengelola". Kata M. Badran Achsyid, SE. ketika di konfirmasi via telpon oleh media selaparangnews.com, Sabtu 15/08/2020

Lebih lanjut Badran selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan, bahwa satu regulasi Inilah yang perlu diatur terkait siapa yang berhak mengelola parkir, karena menurutnya selama ini tumpang tindih antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Harus ada satu regulasi yang mengatur semua ini seperti di jalan dan di halaman ruko". Lanjut Badran

Iapun menyentil soal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim, yang akhir-akhir ini ikut nimbrung di parkiran Taman Kota Selong, menurutnya sangat lucu sekali jika Dinas LHK yang akan mengelola parkir Taman Kota Selong tersebut.

"Sekarang Lingkungan hidup mau mengelola parkir kan lucu juga itu" Katanya

Oleh karenanya Badran menekankan pemerintah harus segera membentuk satu regulasi yang jelas, jangan masing-masing dinas, sebab menurutnya, itulah yang membuat masih simpang siurnya siapa yang berhak dan tidaknya mengelola parkir ini.

 "Jika nanti ada satu regulasi yang jelas makan tidak akan terjadi lagi simpang siur seperti ini".

Dengan adanya satu regulasi yang jelas nantinya tidak akan terjadi lagi perbedaan antara Dishub dengan Bapenda soal pengelolaan parkir. Sehingga untuk mengoptimalkan sumber pendapatan Daerah itu menjadi satu serta pengontrolannya juga lebih maksimal kedepannya.

"Terutama sekali dengan yang ada di wilayah Taman Kota Selong seharusnya yang mengelola itu satu, jangan beberapa dinas mau keroyokan mengelola hal itu seperti LHK dan dinas yang lainnya". Ungkapnya.

Adapun, soal siapa yang berhak mengelola parkir menurut Badran ialah Bapenda supaya langsung masuk ke Pendapat Asli Daerah (PAD). "Yang seharusnya mengelola parkir itu setau saya adalah Bapenda bukan Dishub akan tetapi praktiknya berbeda semua ingin mengelola parkir ini". Tandasnya.

Sementara itu ketika di tanya persoalan tarif? Badran menjelaskan bahwa tarif parkir beragam di masing-masing daerah tergantung perda yang mengatur hal itu, seperti untuk Lombok Timur tidak mungkin kita pakai Perda yang ada di DKI Jakarta untuk diterapkan di sini. "Tarif itu beragam di masing-masing Daerah". tutupnya (SN-07)
×
Berita Terbaru Update