![]() |
Foto: Purnama Hadi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur |
Menanggapi hal itu Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur mengatakan jika pihaknya lah yang memiliki wewenang penuh dalam mengelola parkir. "Sebenarnya Dishub yang punya wewenang penuh terkait dengan pengelolaan parkir". Kata Purnama Hadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur, selasa, 18/08/2020.
Iapun menjelaskan, khusus untuk pengelolaan parkir di pasar, masih di kelola oleh Bapenda dengan berlandaskan pada SK zaman Bupati Ali BD.
Senada dengan hal itu Iskandar Zulkarnaen Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim menegaskan jika yang mempunyai hak penuh terhadap pengelolaan parkir ialah Dishub sendiri.
"yang berhak mengelola parkir ialah Dishub bukan Bapenda sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan". tegas Iskandar
Iapun membeberkan, bahwa polemi pengelolaan lahan Parkir tersebut, sudah berlangsung beberapa bulan terkahir ini, bukan hanya dengan Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) namun dengan Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dinas Pariwisata (Dispar) juga.
"Di Rumah Sakit kita berpolemik soal parkir, dengan DLHK kita berpolemik di Taman Kota Selong dan Taman Tugu, dengan Dispar kita berpolemik pada kantong-kantong parkir yang ada di destinasi wisata sementara itu dengan Bapenda kita berpolemik di parkiran-parkiran pasar". bebernya.
Menurut Iskandar, Jika hal itu dibiarkan maka PAD yang di bebankan kepada Dishub tidak akan pernah tercapai sampai kapanpun. "Seperti DLHK ngotot ingin mengelola parkir di Taman Selong dan Tugu padahal secara undang-undang sudah jelas siapa yang berhak mengelola parkir ini hanya saja perlu kiranya di perkuat dengan Perda maupun Perbub nantinya". Jelasnya
Oleh karena itu salah satu upaya untuk peningkatan PAD, perlu diterapkan sistem baru di bidang perparkiran, yaitu Sistem Parkir Berlangganan (SPB) dimana setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lombok Timur membayar retribusi parkir 1x setahun melalui Samsat.
"Sebagai contoh misalnya dari 1,2 juta penduduk Lotim, terdapat 500 rb jiwa yang memiliki sepeda motor dan 30.000 memiliki mobil. Untuk sepeda motor kita tetapkan retribusi parkirnya Rp.50.000 pertahun dan untuk mobil Rp.75.000 pertahun". Paparnya
Dirincikan Iskandar, jika hal ini bisa diterapkan maka akan diperoleh gambaran tentang pendapatan retribusi parkir dari sepeda motor pertahun sebesar 25 milyar. Sedangkan retribusi yang didapatkan dari mobil pertahun sebesar 2,25 milyar. Dengan demikian total pendapatan pertahun dari parkir sebesar 27,25 milyar.
"Untuk mensukseskan hal tersebut perlu disusun Perda tentang Parkir Berlangganan, koordinasi dg Samsat lalu sosialisasi kepada masyarakat termasuk sosialisasi khusus kepada semua juru parkir, baru setelah itu kita menerapkan sistem gaji bulanan untuk juru parkir yang terdaftar dan penyiapan sarana dan prasarana pendukung seperti papan bebas parkir, SK dan pakaian serta ID juru parkir serta tidak kalah pentingnya nanti tim pengawas yang akan mengawasi kinerja rekan-rekan tukang parkir ini". Jelasnya. (SN-07).