Notification

×

Iklan

Iklan

Tekong Jangan Nakal, Kadisnaker Lotim: Penempatan PMI ke Malaysia Belum dibuka

Tuesday, August 4, 2020 | August 04, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:40:33Z

H. Supardi S.ST, SKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur saat ditemui di ruangannya
 

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, menandakan akan dibukanya kembali Negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan sampai dengan adanya SK tersebut menjadi celah bagi oknum perekrut PMI nakal untuk mencari keuntungan pribadi,  “Malaysia belum membuka penempatan bagi PMI,” kata H. Supardi S.ST, SKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur saat ditemui di ruangannya. Selasa, (04/08/20).

Supardi mengungkapkan, SK tersebut ia terima tertanggal 29 Juli 2020 dan menggantikan Peraturan Menteri Tenagakerja yang sebelumnya tertuang pada Nomor 151 Tahun 2020 bulan Maret lalu tentang penghentian sementara penempatan PMI.

Untuk selanjutnya, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penempatan PMI agar bisa memberlakukan PMI sesuai dengan regulasi dan standar prosedur. Dalam hal ini, Disdukcapil, Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneisa (BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perekrut PMI (tekong). “Jadi sekarang sistemnya sudah satu pintu,” terang Supardi.

Semua unit satu pintu tersebut, diharapkan bisa membangun sinergitas agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang sering mengiming-imingi PMI ke jalan yang tidak sesuai dengan prosedur (ilegal). Lebih khusus lagi, Supardi meminta agar tekong nakal tidak memanfaatkan pembukaan penempatan ini sebagai ajang merekrut PMI ilegal.

“Calon PMI kita sering diiming-imingi dengan dua hal, yakni gaji besar dan cepat berangkat,” jelas Supardi dengan wajah geram.

Adapun dalam SK tersebut terdapat 14 Negara penempatan yang sudah dibuka yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Simbabwe. “Jadi jelas, Malaysia tidak ada dalam daftar penempatan Negara yang dibuka kembali itu,” tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini mengupayakan pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya yang menjadi PMI agar bisa kembali bekerja sesuai dengan Job Order yang mereka terima dari masing-masing perusahaan negera penempatan.

Tentu dengan kondisi saat sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19, maka dari itu Protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap dijalankan saat PMI melakukan proses melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk Negara penempatan.

“Kita hanya memberikan pelayanan sesuai dengan Prokes kepada PMI yang datang, kemudian mengenai hal lainnya seperti hasil test swab dan berkas pendukung penempatan. Itu ditanggung oleh pihak P3MI,” jelas Supardi.

Terpisah, Moh. Hirsan, S.AP selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (PPTK) Disnakertrans Lotim membenarkan jika saat ini untuk penempatan Negara Malaysia belum dibuka, “Malaysia, Brunai Darussalam, dan Singapura belum dibuka,” sebut Hirsan. (SN-06)


×
Berita Terbaru Update