Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Curas Diamankan Polres Lotim

Monday, September 7, 2020 | September 07, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:57:29Z

Foto: Penadah yang diamankan

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap satu orang pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Proses penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/52/VIII/Yan.2.5/2020/Res.Ltm/Sek.Aikmel, tanggal 31 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

Pelaku berinisial HM (44), ditangkap di rumahnya di Dusun Peseng Desa Waja Geseng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Di tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Diketahui, HM merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa tahun lalu.

Kabag Humas Polres Lotim, Lalu Jaharudin saat dikonfirmasi SN Senin, 07/09/2020, menyebutkan pencurian tersebut terjadi di Dusun Pungkang Desa Aikmel Kecamatan Aikmel. Pencurian terjadi pada malam hari. Korban mengetahui pencurian tersebut pada pagi hari saat hendak shalat subuh.


“Korban memarkir kendaraan miliknya di dalam rumah dan mengunci pintu rumah sebelum beristirahat. Namun, pada pagi hari korban melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak.” tutur Taharudin.

Melihat hal tersebut korban langsung mengecek isi rumah dan mengetahui sepeda motor miliknya beserta STNK hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian senilai Rp. 13.000.000. 

Sementara itu, pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran. Identitas pelaku utama sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", jelasnya. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update