Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat

Saturday, September 5, 2020 | September 05, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:59:48Z
Foto: Ilustrasi

Lombok Barat, Selaparangnews.com - Tim puma Polres Lombok Barat berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian  dengan pemberatan (Curat), di Dusun Tunjang,  Desa Taman Baru, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku berinisial AM alias MA (50) merupakan DPO yang sudah lama menjadi buronan aparat Kepolisian, disamping itu, pelaku adalah resedivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.

Korbannya seorang perempuan berinisial SF (25) yang beralamat Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, kab. Lombok Barat.

Diceritakan, Kronologis kejadian awalnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah.

"Barang yang berhasil diambil oleh pelaku, 1 unit Sepeda Motor, jenis Honda beat sporty warna hitam, dan 1 unit HP realme 6A warna hitam”. Tutur Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. Jumat, 04/09/2020.

“Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan atas keterangan saksi-saksi dan korban.

"Tim kami membekuk  pelaku di wilayah Dusun Tunjang Desa Taman Baru kecamatan Jonggat, Loteng beserta Barang Bukti berupa Hp yg sesuai dengan milik korban” ujarnya.

Pelaku diamankan di Polres Lobar untuk diproses hukum lebih lanjut.

“pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutupnya. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update