![]() |
Foto: Lalu Iswan Muliadi, Ketua KSPN NTB |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Baru-baru ini masyarakat Lombok Timur kembali dihebohkan dengan tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terkesan otoriter dalam proses pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang ada di Dusun Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.
Pasalnya, proses pembangunan SPAM itu diduga dibangun secara sepihak tanpa izin pemilik lahan sehingga menimbulkan persoalan dan menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Iswan Muliadi
Lalu Iswan Muliadi sangat menyesalkan dan prihatin sekali dengan tindakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Lotim yang tanpa izin memakai tanah milik warga untuk membangun SPAM, meskipun dengan dalih untuk kepentingan orang banyak.
"Sekalipun hajat dari pembangunan tersebut demi kepentingan umum, tapi jangan lupa, ada aturan main yang mengatur. Karena ini negara hukum," Tegasnya. Kamis, 29/10/2020.
Menurut Muliadi, jika merujuk pada aturan yang berlaku yakni UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum sudah jelas diterangkan pada pasal 5 yang berbunyi bahwa lokasi tanah itu bisa dilepas setelah pemilik tanah mendapatkan ganti rugi.
"Jika ada tanah warga dipakai dalam dan untuk alasan apapun jika belum ada ganti rugi, itu sama saja dengan perampasan dan itu dalam KUHP sudah pidana, sehingga harus segera ditindak," Tegasnya
Selain menyebutkan UU No 20 tahun 2012, Muliadi juga menjelaskan bahwa pada UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jelas diatur syarat-syarat mendirikan bangunan.
Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa syarat administrasi pendirian gedung di pasal 7 (1), sudah terang dan jelas disebutkan yakni Status Hak Tanah dan Status kepemilikan. Akan tetapi pihaknya memandang dinas PUPR Lombok Timur tidak pernah melakukan hal itu bahkan diindikasikan melawan hukum.
"Jadi dari 2 peraturan undang-undang tersebut di atas, jika itu belum dilaksanakan oleh Pemda Lotim dalam hal ini dinas PUPR, saya bisa katakan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada pemilik tanah dalam hal pembangunan SPAM itu," paparnya.
Muliadi menekankan supaya pemerintah memberi contoh kepatuhan kepada hukum di tengah-tengah masyarakat dan transparansi publik sebagai bentk pelaksaan tata kelloa pemerintahan yang baik. “Ya jika mau melakukan sebuah pekerjaan setidaknya melibatkanl masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan supaya setiap putusan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, seharusnya memenuhi unsur Filisopis, Sosiologis dan Yuridis baru bisa dikatakan kebijakan itu baik dan benar.
Oleh karena itu, ia menyarankan jangan biarkan masyarakat melakukan perlawanan secara langsung atas penolakan itu. Sebab hal itu pasti akan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Lombok Timur.
Sementara itu, terhadap kasus ini Ia kembali menegaskan jika pemerintah tetap memaksakan diri tanpa mau peduli dan ikuti aturan yang baku maka jangan salah masarakat melawan dengan caa mereka sendiri.
“Jangan salahkan jika kami melawan dengan cara kami juga jika tetap memaksakan diri tidak mau peduli dan taat pada aturan,” katanya. (Jan)