Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Lotim Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2021, Berikut Rinciannya

Tuesday, November 17, 2020 | November 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T15:47:37Z


Foto: H.M. Sukiman Azmy, Bupati Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 mendatang. Hal itu disampaikan dalam agenda rapat Sidang Paripurna III untuk masa sidang I bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur pada Senin, 16 November 2020.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa Nota Keuangan RAPBD Lotim untuk Tahun Anggaran 2021 yang juga merupakan RAPBD Tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Lombok Timur yaitu “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera dan Aman”

“Sudah sepatutnya kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah atas telah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 5 Nopember 2020,” ujarnya. Senin, 16/11/2020.

RAPBD tahun 2021, lanjutnya, disusun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp. 2 Triliyun 795 Milyar 321 Juta lebih dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 3 Triliyun 94 Milyar 497 Juta lebih serta  Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 299 Milyar 176 Juta Rupiah lebih.

Adapun mengenai Besaran Rencana Pendapatan Daerah, Sambungnya, ialah sebesar Rp. 2 Triliyun 795 Milyar 321 Juta lebih yang terdiri dari tiga sumber, yang pertama ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 392 Milyar 161 Juta lebih. PAD itu sendiri berasal dari beberapa sumberi yaitu Pajak Daerah sebesar  Rp. 81 Milyar 751 Juta, Retribusi Daerah sebesar Rp. 62 Milyar 724 Juta lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah sebesar Rp. 27 Milyar 702 Juta lebih dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar  Rp. 219 Milyar 982 Juta lebih.

Sumber kedua ialah, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2 Triliyun 222 Milyar 905  Juta lebih yang terdiri dari Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.  2 Triliyun 114 Milyar 765 juta lebih  dengan rincian berikut, di antaranya adalah Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 85 Milyar 789 Juta lebih. Dana Alokasi Umum  (DAU) sebesar Rp. 1 Triliyun 107 Milyar 842 Juta lebih, Dana Alokasi Khusus  (DAK) Fisik dan Non Fisik  sebesar Rp. 596 Milyar 139  Juta lebih. Dana Insentif Daerah Sebesar Rp. 10 milyar 193 Juta lebih dan Dana Desa Sebesar Rp. 314 Milyar 800 Juta lebih. Dan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak Provinsi ialah sebesar Rp. 108 Milyar 139 Juta lebih. Dan sumber pendapatan ketiga ialah Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.  180 Milyar 254 Juta lebih.

Mengenai Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3 Triliyun 94 Milyar 497 Juta lebih yang terdiri dari Belanja Operasi, yang direncanakan sebesar Rp. 1 Triliyun 968 Milyar 3 Juta lebih, dengan rincian bahwa Belanja Pegawai yang terdiri dari belanja gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah, Gaji dan Tunjangan DPRD, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Iuran Jaminan Kesehatan, dan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp. 1 Triliyun 77 Milyar 526 Juta lebih.

Untuk Belanja Barang dan Jasa yang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga/Pihak lain dalam rangka melaksanakan program dan Kegiatan Pemerintah Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD dianggarkan sebesar Rp. 681 Milyar 653 Juta lebih.

Belanja Bunga sebesar Rp. 2 Milyar 635 Juta lebih merupakan biaya komitmen dan pengelolaan pinjaman pada PT. SMI. Belanja Subsidi direncanakan sebesar  Rp. 5 Milyar untuk memberikan Subsidi Bunga dan Asuransi untuk Kredit Usaha Rakyat.  Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp. 187 Milyar 291 Juta lebih, diperuntukkan untuk Operasional  PAUD,  Operasional  Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan. Belanja Bantuan Sosial dialokasikan sebesar  Rp. 13 Milyar 896 Juta lebih diperuntukkan untuk biaya pendidikan anak yatim dan/atau kurang mampu yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur, kelompok masyarakat dan Lembaga Non Pemerintahan. 

Mengenai belanja Modal dialokasikan sebesar Rp. 659  Milyar 33 Juta lebih, dipergunakan untuk Pengadaan Asset Tetap dan Asset Lainnya dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana yang terkait langsung dengan Peningkatan Pelayanan Publik serta Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan rincian sebagai berikut, yakni Belanja Pengadaan Tanah sebesar Rp. 16 Milyar 918 Juta lebih yang dipergunakan untuk pembebasan lahan pembangunan embung, jalan, pasar dan mata air. Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 109 Milyar 205 Juta lebih diantaranya diperuntukkan untuk pengadaan alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, alat kantor dan rumah tangga, alat angkutan, alat studio, komunikasi, dan pemancar.

Belanja Bangunan dan Gedung sebesar Rp. 155 Milyar 954 Juta Rupiah lebih digunakan untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit dr. R. Soedjono Selong dan rumah sakit Lombok Timur, Puskesmas, penambahan ruang kelas baru, perpustakaan, dan  rehab berat sekolah dan bangunan lainnya.

Belanja Pembangunan Jalan, irigasi dan jaringan  sebesar Rp. 374 Milyar 118 Juta Rupiah lebih diarahkan untuk pembangunan ruas-ruas jalan kabupaten, jalan usaha tani dan jalan desa serta irigasi dan jaringan pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi ekonomi khususnya sektor pariwisata, pertanian, perkebunan dan peternakan serta untuk memudahkan akses dan konektifitas antar wilayah pedesaan dan perkotaan.

Belanja Asset Tetap Lainnya sebesar Rp. 2 Milyar 836 Juta Rupiah lebih. Belanja Tak Terduga merupakan Pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan dianggarkan sebesar Rp. 10 Milyar.

Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 457 Milyar 455 Juta lebih Diperuntukan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 14 Milyar 447 Juta lebih, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 443 Milyar 7 Juta lebih yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa serta untuk pendanaan pilkades serentak.

Pada sisi penerimaan pembiayaan dalam RAPBD Tahun Anggaran  2021 direncanakan sebesar Rp. 299 Milyar 176 Juta lebih. Menurutnya itu merupakan estimasi yang rasional atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesarRp. 76 Milyar 766  Juta lebih dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 222 Milyar  410 Juta yang bersumber dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur.

“Dari Penjabaran Struktur APBD tersebut di atas dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan Urusan dan kewenangannya dengan jumlah anggaran termasuk di dalamnya belanja gaji pegawai dengan rincian sebagai berikut,” ujarnya sembari menyebutkannya satu-persatu yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 894 Milyar 576 Juta Rupiah lebih. 

Dinas Kesehatan sebesar 278 Milyar 35 Juta Rupiah lebih, Rumah Sakit dr. R. Soedjono Selong sebesar 273 Milyar 421 Juta Rupiah lebih, Rumah Sakit Lombok Timur sebesar 32 Milyar 410 Juta Rupiah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 461 Milyar 53 Juta Rupiah lebih.Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar 8 Milyar 385 Juta Rupiah lebih. 

Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri sebesar 10 Milyar 471 Juta Rupiah lebih. Satuan Polisi Pamong Praja sebesar 11 Milyar 665 Juta Rupiah lebih. Dinas Sosial sebesar 27 Milyar 757 Juta Rupiah lebih. Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi sebesar 5 Milyar 479 Juta Rupiah lebih. Dinas Ketahanan Pangan sebesar 5 Milyar 762 Juta Rupiah lebih. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebesar 25 Milyar 612 Juta Rupiah lebih. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 12 Milyar 808 Juta Rupiah lebih. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar 6 Milyar 212 Juta Rupiah lebih. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB sebesar 20 Milyar 346 Juta Rupiah lebih.  Dinas Perhubungan sebesar 14 Milyar 448 Juta Rupiah lebih. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebesar 12 Milyar 355 Juta Rupiah lebih. 

Dinas Koperasi dan UKM sebesar 7 Milyar 552 Juta Rupiah lebih. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar 4 Milyar 652 Juta Rupiah lebih. Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar 7 Milyar 659 Juta Rupiah lebih. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar 5 Milyar 373 Juta Rupiah lebih. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar 7 Milyar 540 Juta Rupiah lebih. Dinas Pariwisata sebesar 7 Milyar 260 Juta Rupiah lebih. 

Dinas Pertanian  sebesar 54 Milyar 443 Juta Rupiah lebih. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar 26 Milyar 283 Juta Rupiah lebih. Dinas Perindustrian sebesar 11 Milyar 430 Juta Rupiah lebih. Dinas Perdagangan sebesar 15 Milyar 205 Juta Rupiah lebih. Sekretariat Daerah sebesar 97 Milyar 210 Juta Rupiah lebih. Sekretariat DPRD sebesar 49 Milyar 779 Juta Rupiah lebih. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar 10 Milyar 785 Juta Rupiah lebih. 

Dinas Pemadam Kebakaran sebesar 3 Milyar 394 Juta Rupiah lebih. Inspketorat Kabupaten sebesar 13 Milyar 891 Juta Rupiah lebih. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar 8 Milyar 305 Juta Rupiah lebih. Badan Pendapatan Daerah sebesar 32 Milyar 451 Juta Rupiah lebih. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar 543 Milyar 147 Juta Rupiah lebih. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar 8 Milyar 918 Juta Rupiah lebih. Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten Lombok Timur sebesar   78 Milyar 98 Juta Rupiah lebih. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update