Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Guru Klaim Kepemilikan Tanah Milik SDN 2 Dasan Lekong

Friday, November 27, 2020 | November 27, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:51:13Z

Foto: ketika proses mediasi antar warga Dasan Tereng, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dengan pihak SD Negeri 2 Dasan Lekong

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Seorang mantan guru bernama Lalu Barhain bersama 9 warga lainnya yang berasal dari Dasan Tereng, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur mengklaim mempunyai hak milik di areal tanah yang notabenenya telah menjadi milik Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Dasan Lekong.

Ia menceritakan, awal menempati tanah sekolah SDN 2 Dasan Lekong itu pada tahun 1977. Namun ketika memasuki tahun 1990, tanah sekolah tersebut digugat oleh pemilik tanah bernama Haji Fauzi.

Tentunya dengan sikap pemilik tanah yang seperti itu, sambungnya, akhirnya pihak Pemerintah Desa pada waktu itu mencoba untuk menyelesaikan persoalan itu bersama dengan pemilik tanah. Melihat pada waktu itu SDN 2 Dasan Lekong telah beroperasi, dan menerapkan sistem pembelajaran.

Tak ingin aktivitas sekolah dan lahan tempat tinggalnya mendapatkan masalah dari pemilik tanah, akhirnya Bahrain bersama dengan pemerintah Desa pada waktu itu membeli lahan milik SDN 2 Dasan Lekong itu dengan iuran bersama dengan Pemdes Dasan Lekong.

Akhirnya pada tahun 1990, ia bersama dengan Pemdes pada waktu itu menyepakati untuk membayar tanah milik Haji Fauzi tersebut dengan besaran harga Rp. 3.000.080.

"Kami telah membayar ke pemilik tanah (Haji Fauzi) pada waktu itu, dan disaksikan oleh banyak orang termasuk dari Pemerintah Desa Dasan Lekong pada saat itu," kata Bahrain ketika melakukan mediasi di kantor Camat Sukamulia. Jum'at, 27/11/2020.

Ia menuturkan sampai dengan saat ini, 9 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni tanah sekitar SDN 2 Dasan Lekong itu belum mempunyai alas hak terkait dengan tanah tersebut. Untuk itulah, ia meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Lotim agar membantu keringanan ketika nantinya membuat alas hak berupa sertifikat tanah yang diminta oleh 9 KK yang bertempat tinggal di sekitar sekolah.

Bukan tanpa alasan dirinya meminta dipermudah saat membuat sertifikat tanah itu, pasalnya selama ini ia bersama warga lainnya yang tinggal disana belum merasa tenang menempati tanah tersebut. Sebab, tak ada alas hak yang kuat ketika di masa yang akan datang terdapat persoalan lagi.

Ia juga membantah kalau dirinya bersama warga yang menempati lahan tersebut telah merampas tanah milik SDN 2 Dasan Lekong. Mengingat, dulunya ia juga sebagai salah satu penyebab sekolah tersebut tidak jadi diambil oleh pemiliknya.

"Kami tidak merampas tanah itu, karena kami yang membayar tanah di sekolah itu pada pemiliknya dulu," tegasnya.

Adapun pada pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di kantor camat Sukamulia itu, turut dihadiri oleh Achmad Dewanto Hadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Mustiarep, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Timur, H. Suwardi, Camat Sukamulia, Hidayatul Aini, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Dasan Lekong, Mahsin Munawar, Asisten 1 Pemerintahan Setda Lombok Timur, Satriawan, Sekretaris Desa Dasan Lekong, Mantan Kades, Haji. Lalu. Suparman serta masyarakat Dusun Dasan Tereng yang menempati tanah di SDN 2 Dasan Lekong sejak tahun 1977.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Lotim Lalu Mustiarep mengungkapkan bahwa tanah yang berada di SDN 2 Dasan Lekong itu memang sudah sah menjadi milik Pemerintah Daerah Lotim sejak tahun 1985, itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dimilik oleh Pemda Lotim sejak tahun itu.

Pada persoalan seperti ini, menurutnya jika warga yang menempati tanah di sekolah itu harus bisa membuktikan penguatnya nanti ketika sudah menempuh jalur pengadilan. Sebab, jika warga ingin memiliki alas hak yang jelas maka harus menempuh jalur hukum.

Hal itu dikatakan karena Pemda Lotim telah mempunyai sertifikat atas tanah itu dengan luas tercatat 49,95 are, sedangkan 9 warga tersebut hanya memiliki dasar bukti kepemilikan berupa kwitansi pembayaran yang pada saat itu dibayar oleh 6 warga disaksikan oleh pihak Pemdes Dasan Lekong, yang ditandatangani oleh penerima pada kwitansi yakni Haji Fauzi sebagai pemilik lahan.

"Satu-satunya yang bisa membatalkan sertifikat milik Pemda itu memang harus digugat melalui pengadilan," ucap Mustiarep, sambil menyebut ada empat model peralihan status tanah milik Pemda yang harus sesuai dengan prosedural, yakni dengan model hibah, jual beli, tukar menukar dan penyertaan modal.

Dengan begitu, ia meminta kepada 9 warga yang menempati lahan sekolah itu agar bisa menemukan bukti yang mengatakan dulunya Pemda Lotim kalah ketika melawan pemilik lahan. Sebab, menurutnya dengan alasan apapun, baik dulu maupun sekarang pihak Desa tidak boleh menjual tanah yang telah sah menjadi milik Pemda, kecuali itu telah disetujui oleh Bupati setempat.

Oleh sebab itulah, dirinya belum dapat menyimpulkan hasil mediasi tersebut. Tindakan lanjut ke depannya, ia bersama tim dari BPKAD Lotim akan menelusuri berkas yang dibutuhkan dalam penyelesaikan perkaran tanah SDN 2 Dasan Lekong dengan warga sekitar.

Di tempat yang sama, Achmad Dewanto selaku Kadis Dikbud Lotim memperkirakan bahwa pemilik lahan yakni Haji Fauzi telah menerima dua kali pembayaran. Yaitu pembayaran pertama pada tahun 1985 yang diberikan oleh Pemda Lotim, dan pembayaran kedua pada tahun 1990 yang diberikan oleh Pemdes dan keenam warga yang menempati lahan pada waktu itu.

"Bisa jadi Haji Fauzi menerima pembayaran dua kali yaitu dari pemda dan masyarakat sekitar sejumlah 6 orang itu," kiranya.

Karena menurutnya, Pemda Lotim mempunyai sertifikat dan ternyata ada juga kwitansi penerima pembayaran oleh Haji Fauzi melalui Pihak Desa Dasan Lekong. (fgr)

×
Berita Terbaru Update