Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Konflik Mata Air di Desa Karang Baru, Muallani Sebut H. Muhsan Ingin Kompensasi

Saturday, November 14, 2020 | November 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:56:04Z

Foto: Muallani, Ketua Komisi I DPRD Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com
–  Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muallani menyebutkan bahwa H. Muhsan, pemilik lahan tempat mata air Timba Jaya yang ada di Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba Lombok Timur itu  sebenarnya memilki i’tikad baik untuk memberikan lahan tempat mata air miliknya itu untuk dimanfaatkan oleh warga desa setempat.

Hanya saja, katanya, H. Muhsan ingin mendapatkan uang ganti rugi (kompensasi) atas kerugian yang akan diterima jika lahan tempat mata air itu diserahkan untuk masyarakat. Pasalnya, di atas lahann itu Ia telah mendirikan sebuah bangunan yang menghabiskan banyak biaya.

“Ayahanda H. Muhsan ini ujung-ujungnya juga mau minta kompensasi atas barang-barang yang sudah dihabiskan untuk membangun itu,” jelas Muallani, Kamis, 12/11/2020, seusai mengikuti hearing antara H. Muhsan dengan warga Desa Karang Baru yang merasa dirugikan oleh tindakan H. Muhsan yang telah membeton sumber mata air Timba Jaya yang selama ini dijadikan sebagai sumber mata air oleh masyarakat setempat.

Muallani menyebutkan bahwa barang-barang yang dihabiskan oleh H. Muhsan dalam mendirikan bangunan  itu di antaranya adalah Semen sebanyak 300 Sak, Besi ukuran 12 Milimeter sebanyak 250 lonjor, ukuran 10 Milimeter sebanyak 270 lonjor dan ukuran 8 Milimeter sebanyak 100 lonjor.

“Selain itu juga ada pasir 10 Dam, Kerikil 5 Dam  dan Ongkos Rp. 75 Juta,” sebutnya satu persatu.

Menurutnya, itulah sebenarnya yang ingin dibicarakan oleh H. Muhsan.  Dan jika sudah ada titik temu terkait keinginan untuk mendapatkan kompensasi tersebut, menurut Muallani, H. Muhsan bersedia untuk merelakan lahan tempat mata air Timba Jaya itu untuk warga.

“Kalau sudah ada titik temu terkait jumlah barang yang sudah dihabiskan itu maka dia (H. Muhsan) Ikhlas dan Ridho, bahkan dia mengatakan mau mewakafkan tanah mata air itu,” terangnya.

Karena itulah, lanjut Muallani, DPRD akan segera turun ke lapangan untuk mengecek berapa jumlah biaya yang dihabiskan oleh bangunan yang didirikan oleh H. Muhsan di atas lahan mata air itu.

Untuk pembayaran ganti rugi tersebut, Muallani mengatakan akan mendorong pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi H. Muhsan.

Sementara H. Muhsan sendiri saat ditanya terkait hal itu masih ragu-ragu untuk menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya belum mau melepaskan tanah itu sebelum ada titik temu. Bahkan jika seandainya estimasi biaya yang sudah disebutkan di atas dikabulkan oleh pemerintah, dirinya masih belum memastikan apakah akan mewakafkan tanah tersebut seperti yang disampaikan Muallani.

“Nanti kita lihat dulu, kan belum ada kebijakan dari pemerintah, kita masih menunggu proses,” tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update