Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Hearing, Pemuda Desa Surabaya Mengaku Temukan Dugaan Penyelewengan PADes Dari Tanah Pecatu

Tuesday, February 23, 2021 | February 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T20:28:20Z



Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Surabaya mengaku menemukan adanya penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes), yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.


"Poinnya  itu di PADes di mana kita menduga adanya indikasi penyelewengan," ungkap I Gede Bagus Yuda Hadiyatma selaku koordinator Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Surabaya, ketika selesai melakukan hearing di kantor Desa Surabaya pada Selasa, 23 Februari 2021.


Kecurigaan itu muncul, terangnya, lantaran selama ini aliran PADes hanya diketahui oleh pihak Kades Surabaya saja, sedangkan perangkat desa lainnya tidak terlalu mengetahui hal tersebut. "Itu kurang lebih jumlahnya puluhan juta. Itu yang kami tuntut," tegasnya.


Oleh sebab itulah ia menuntut Kades Surabaya tersebut, agar secepatnya melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mengenai aliran PADes pada tahun 2020 untuk membuktikan bahwa apa yang mereka duga itu tidak benar.


Kecurigaan itu semakin kuat lantaran hingga saat ini LPJ belum juga dilaksanakan oleh pihak Desa Surabaya. Sehingga penyusunan Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes) 2021, belum bisa terealisasi sampai saat ini.


"APBDes juga belum bisa ditangani kalau belum ada pertanggung jawaban dari Pak Kades di tahun 2020," paparnya.


Apa yang disampaikan I Gede Bagus Yuda Hadiyatma itu dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surabaya H. M. Zulkifli, bahwa sampai saat ini LPJ Desa Surabaya tahun 2020 belum diserahkan.


"Kami BPD belum menandatangani RKPDes karena kami belum menerima laporan pertanggung jawaban bapak kepala desa tahun 2020," bebernya.


Menurutnya, Desa Surabaya seharusnya memberikan LPJ di BPD setempat, paling lambat bulan Desember 2020 lalu. Sebab itu nantinya berkaitan dengan aliran dana PADes yang dikeluhkan oleh pemuda dan masyarakat. Karena PADes Surabaya salah satunya berasal dari tanah pecatu itu. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak BPD belum menerima LPJ tersebut.


"Kami sudah bersurat kepada kepala desa agar segera melaporakan pertanggung jawabannya ke BPD," tuturnya.


Pihak BPD juga, lanjut M. Zulkifli, sudah memberikan teguran kepada Kades terakit supaya membuat bukti penjualan tanah pecatu yang menjadi sumber PADes itu agar seluruh masyarakat Desa Surabaya mengetahui jumlah keseluruhan harga tanah pecatu tersebut.


"Di sana Kades mengaku salah dan besok akan kita perbaiki. Ternyata hal itu diulangi juga (oleh Kades - red)," tandasnya.


Sekretaris Desa Surabaya Subandi mengaku telah mempersiapkan semua adiministrasi terakit dengan LPJ pada tahun 2020.


"Cuma mungkin ada suatu dan lain hal beliau (Kades Surabaya - red) bilang nanti tentukan tempat dulu," kata Sekdes.


Subandi juga mengaku bingung karena seolah-olah dirinya selaku administrator di Desa tidak pernah bekerja. Padahal berkas LPJ sudah dipersiapkan olehnya dari jauh-jauh hari.


Sementara itu Hamdan selaku Kaur Pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh Kades selaku penerima PADes dari hasil tanah pecatu mengatakan, menerima hasil penjualan tanah pecatu yang berada di Montong Jawi.


"Saya hanya menerima yang disebelah barat yaitu montong jawi sebanyak Rp. 68.595.000. Itu berdasarkan instruksi bapak kepala desa," terangnya.


Akan tetapi hanya itu yang ia ketahui, selain tanah pecatu yang di Montong Jawi tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui jumlah pembayaran tanah pecatu yang lainnya.


Ketika dikonfirmasi ke rumahnya Kades Surabaya RP menjelaskan, hasil dari penyewaan tanah pecatu itu di pakai untuk membangun kantor Desa yang sedang direnovasi. Karena seluruh tanah pecatu sebetulnya berada di luar wilayah Desa Surabaya.


"Tidak ada, semua berada di Desa Mekar. Tidak ada di Desa induk (Desa Surabaya - red)," ucap Kades ketika ditanya letak tanah pecatu.


Kendati dirinya tidak mengetahui jumlah pasti tanah pecatu tersebut, karena berada di luar wilayah Desa Surabaya. Akan tetapi seluruh harga sewa tanah pecatu itu, semuanya sudah diserahkan ke Desa sesuai dengan perhitungan.


Ia juga membenarkan jika sudah menerima harga sewa tanah pecatu yang berada di Montong Jawi tersebut sesuai dengan laporan Kaur Pemerintahan Desa Surabaya. Karena tanah pecatu tersebut nyatanya di sewakan bukan di perjual belikan.


"Iya benar," jawab Kades ketika ditanya mengenai jumlah harga sewa tanah pecatu yang berada di Montong Jawi dengan total harga Rp. 68.595.000.


Adapun hingga saat ini PADes Surabaya bersumber dari dua hal yaitu penyewaan tanah pecatu dan bagi hasil dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (fgr)

×
Berita Terbaru Update