Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Sebut Posko THR Sudah Ada di Semua Provinsi

Tuesday, April 27, 2021 | April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T13:12:17Z

Foto: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI

 

Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.


"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin, 26 April 2021 kemarin, dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selasa, 27/04/2021.


Katanya, Posko THR 2021 itu tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.


Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Langkah yang dimaksud, lanjutnya ialah  memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.


Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.


"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.


Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

 
"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

 
Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," terangnya. (SN)


×
Berita Terbaru Update