Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Sukiman Persilakan Pedagang Pertokoan Pasar Pancor Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, May 25, 2021 | May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T02:17:15Z

Foto: Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keinginan para pedagang pertokoan yang ada di bekas Pasar Pancor yang digusur belum lama ini untuk mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Daerah akibat penggusuran itu mendapatkan tanggapan dari Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy.


Bupati Sukiman mempersilakan para pedagang untuk menempuh jalur hukum jika tetap ngotot untuk mendapatkan uang ganti rugi atas penggusuran pertokoan mereka.


Pertama, tegas Bupati, tidak ada regulasi yang membenarkan Pemerintah Daerah untuk membayar ganti rugi atas persoalan tersebut. Apa sebab? karena HGB (Hak Guna Bangunan) para pedagang itu sudah berakhir pada tahun 2013 lalu.


Dan kendati sudah lama berakhir, lanjutnya, Pemerintah membiarkan para pedagang  tersebut menggunakannya untuk berdagang sampai adanya penggusuran di tahun ini.


"Apa kurang baik pemda?," ketus Bupati. Selasa, 24/05/2021, saat diwawancara sejumlah awak media di Pendopo.


Yang kedua, lanjutnya, kalau para pedagang tetap berkeberatan dengan sikap Pemerintah Daerah tersebut, Bupati mempersilakan mereka untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum dengan membuat pengaduan di pengadilan.


"Silakan ke pengadilan, nanti jika ada keputusan pengadilan yang memerintahkan Pemda untuk membayar, maka akan kami bayar. Tapi kalau tidak ada, maka kami tidak punya dasar hukum untuk membayar itu, mohon maaf," tegasnya.


Bupati mengaku akan mensuport para pedagang tersebut  jika mereka  mengajukan pengaduan ke pengadilan.


"Saya support kalau kuasa hukumnya mau buat pengaduan, ayo ke pengadilan kita bahas bersama-sama di sana. Jika ada peluang untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan keputusan pengadilan maka pasti akan kami bayar," pungkasnya. (yns)


×
Berita Terbaru Update