Notification

×

Iklan

Iklan

BKPSDM Lotim Mengaku Tak Bisa Tindak Pelaku Jual-Beli SK, Kecuali

Tuesday, June 8, 2021 | June 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T15:58:52Z

Salmun Rahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap pelaku jual-beli SK apabila korban tidak melaporkan hal itu kepadanya.


"Jadi begini, kalau ada laporan keberatan dari korban, maka baru bisa kita tindak lanjuti," ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Timur. Selasa, 8 Juni 2021.


Salmun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan BAP tanpa adanya laporan keberatan dari korban sebagai dasar melakukan pemanggilan. Bahkan meskipun kabar mengenai hal itu sudah tersebar luas di Media Massa. 


"Maaf bukan tidak percaya," tandasnya, seraya menambahkan bahwa jika ada kejadian seperti itu semestinya korban segera melapor, agar BKPSDM memiliki landasan untuk melakukan penindakan.


BKPSDM, kata Salmun, tidak bisa melakukan penindakan terhadap oknum tersebut apabila tidak ada laporan dari korban. Bahkan meskipun hal itu sudah heboh di pemberitaan.


Apa sebab? Karena menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus itu, melainkan murni kerugian personal dari korban. Sehingga,lanjutnya, jika korban ingin BKPSDM melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, kalau memang benar melakukan hal itu, maka korban harus melaporkannya ke BKPSDM.


"Jika ada yang merasa dirugikan maka segera melapor, supaya jelas siapa yang melapor itu dan segera kita panggil oknum itu," pesannya. 


Kendati demikian, Ia tak menampik kemungkinan kebenaran dari pemberitaan itu. Hanya saja,  kata dia, berdasarkan prosedur yang berlaku, pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan dan kemudian memberikan sanksi apabila adanya laporan keberatan dari pihak korban. (yns) 

×
Berita Terbaru Update