Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan AMP di Pringgabaya Harus Berdayakan Dum Truck Masyarakat Setempat

Friday, June 4, 2021 | June 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T15:53:04Z

Ilustrasi

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Perusahaan Asphalt Mixing Plan (AMP) yang ada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur diminta untuk tidak menggunakan kendaraan pengangkut sendiri, melainkan harus memberdayakan Dum Truck masyarakat setempat.


Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Masyarakat Selaparang, M. Ahdar Arya Sutha. Katanya, perusahaan-perusahaan yang ada di Pringgabaya itu harus berpihak kepada ekonomi masyarakat, terutama pemilik-pemilik Dum Truck.


"Jangan lagi perusahaan-perusahaan AMP yang bercokol dan berusaha di Pringgabaya itu menggunakan kendaraan sendiri untuk pengangkutan," tegasnya. Jum'at, 04/06/2021.


Alasannya, kata Ahdar, karena sangat merugikan masyarakat dan juga merusak jalan. Selain itu juga karena dampak lingkungannya.


"Makanya reklamasinya atas galian yang mereka kerjakan itu harus jelas," tandasnya.


Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur untuk membicarakan hal tersebut.


"Kita berharap nanti DPRD memanggil perusahaan-perusahaan AMP itu, supaya peluang masyarakat setempat pemilik-pemilik Dum Truck tidak tidak tertutup," ujarnya.


Senada dengan Ahdar,  Sekretaris Desa Pringgabaya, Khaerul Azmi melontarkan harapan yang sama. Bahkan, kata Azmi, beberapa kali pihak Desa mengirim surat ke semua perusahaan yang ada di Kecamatan Pringgabaya terkait dengan penggunaan kendaraan tronton yang sangat mengganggu keselamatan dan kesehatan Masyarakatnya.


Pasalnya, kata Azmi,  penggunaan Mobil Fuso Tronton itu sangat mudah merusak jalan dan tentunya sangat bahaya bagi keselamatan warga, anak anak yang berlalu lalang di sana.


"Itu bisa saja mengakibatkan hal yang tidak kita inginkan terjadi," ujarnya.

Selain mengakibatkan kerusakan jalan, kata Azmi, jalanan juga berdebu sehingga bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitarnya.


Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, banyak Dum Truck milik warga  yang ada di Pringgabaya tidak diakomodir oleh perusahaan, padahal rata-rata kendaraan itu dikredit.


Untuk itulah, kata Azmi, tujuan dari Pemerintah Desa untuk menyurati perusahaan supaya kendaraan milik warga  dimanfaatkan.


"Kita himbau kepada mereka untuk menggunakan kendaraan masyarakat yang berusaha dalam bidang pertambangan," pungkasnya.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi AMP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mustahap mengatakan bahwa ketentuan untuk mengunakan jasa konstruksi sudah diatur dalam Kepres. "Kalau tidak salah Kepres 85," imbuhnya.


Mengenai permintaan Gema Selaparang dan Sekretaris Desa Pringgabaya untuk menggunakan jasa angkutan masyarakat setempat, Mustahap mengatakan bahwa pihak perusahan akan mengakomodir hal itu apabila kondisi sudah mulai normal dan stabil. 


"Masalah angkutan pasti diakomodir kalau kondisi sudah berangsur normal," tutupnya (Izi)

×
Berita Terbaru Update