Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Aturan Keluar - Masuk NTB Selama Masa PPKM

Saturday, July 10, 2021 | July 10, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T17:41:41Z


 

Mataram, Selaparangnews.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. L. Hamzi Fikri menjelaskan, sesuai surat Edaran Gubernur  nomor:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di NTB menetapkan bahwa aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah NTB dapat mengikuti ketentuan berikut. 


Pertama, kata dia, masyarakat umum  yang masuk NTB melalui jalur udara, laut dan darat harus menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) yang disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 


"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Namun, untuk jalur udara ada wacana juga akan diberlakukan PCR," ungkapnya saat menjadi narasumber di acara bincang gemilang dengan tema "Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan menuju transformasi gemilang di halaman kantor Dinas Perhubungan Prov. NTB, Jumat, 9 Juli 2021.


Tetapi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin pertama tetapi diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) saja. 


"Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir Logistik yang menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan pelabuhan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat. Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan Lembar," jelasnya.


Sementara itu, lanjutanya, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya tidak diberlakukan regulasi ini. Karena masih berada dalam wilayah NTB, regulasi ini hanya berlaku bagi pintu-pintu masuk wilayah NTB. (SN) 

×
Berita Terbaru Update