Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kendati pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha diperbolehkan di dalam Masjid, namun Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik menyarankan supaya pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 ini dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk mengurangi kerumunan yang terlalu padat.
Hal itu disampaikan Sekda saat menggelar Konferensi Pers bersama Kapolres dan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur terkait pemberlakuan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor:060/481/PMD/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Mikro Darurat Imbangan yang mulai diberlakukan per hari ini, Rabu, 14 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Pelaksanaan peribadatan hari raya Qurban tetap diperbolehkan, tetapi baiknya dilaksanakan di tempat terbuka," ujarnya. Rabu, 14/07/2021.
Dalam SE yang baru dilaunching itu terutama pada poin 7 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan peribadatan, khususnya Salat Idul Adha dapat dilakukan pada tempat ibadah dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Intinya, kata Sekda, pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dibolehkan, namun dianjurkan di tempat terbuka dengan mematuhi protokol yang ketat seperti yang dilakukan selama ini.
Menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan guna mencegah penyebaran Virus corona mengingat dari sepuluh Kabupaten dan Kota yang di NTB, Lombok Timur masih zona kuning.
‘’Teorinya pencegahan tentu lebih baik dari pada mengobati," pungkas Sekda. (Yns)