Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Kadishub Lotim Soal Pemungutan Retribusi Parkir di Tempat Wisata

Tuesday, August 10, 2021 | August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T08:33:25Z

Purnama Hadi, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com -  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Purnama Hadi, menjelaskan dasar hukum penarikan retribusi parkir di tempat wisata.


Hal itu disampaikan sebagai bentuk penjelasan atas keberatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji terhadap penarikan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan di tempat wisata tersebut.


Dilansir Massmedia.id, Jum'at, 6 Agustus 2021 lalu, Ketua Pokdarwis Pantai Maik Anyir Ijobalit, Edi Sahibunnaim merasa keberatan atas penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan itu.


Ia mempertanyakan dasar Dishub Lotim melakukan penarikan retribusi parkir di Pantai Maik Anyir. Dan kalau pun ada Regulasinya, Kenapa itu tidak diberlakukan untuk semua destinasi wisata.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Purnama Hadi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan parkir disebutkan bahwa ada tiga wilayah yang menjadi kewenangannya untuk menarik retribusi.


Yang pertama ialah Parkir di tepi jalan umum, yang kedua parkir di tempat khusus seperti di tempat wisata Joben dan Taman Rinjani, dan yang ketiga adalah parkir yang bersifat temporer, seperti saat ada event Bau Nyale, kemudian pengunjung dikenai retribusi parkir.


Ia melanjutkan, katanya ada lima ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pemungutan retribusi parkir di tempat yang disebutkan di atas, di antaranya adalah harus berdasarkan pada regulasi yang jelas.


"Dalam hal ini kita mengacu pada Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan parkir, di mana hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 14 dan 15 tahun 2020 tentang penyesuaian tarif retribusi parkir," jelasnya saat ditemui Senin kemarin, 9 Agustus 2021, di ruangannya.


Kemudian yang kedua, Kata Purnama Hadi, persyaratan untuk penarikan retribusi parkir itu adalah adanya kewenangan. Menurutnya, yang berhak melakukan penarikan retribusi parkir adalah Pemerintah Daerah, di mana OPD yang ditunjuk untuk melaksanakan hal itu adalah Dinas Perhubungan.


"Jadi, Pemerintah Desa tidak berhak melakukan pemungutan, apalagi Pihak kecamatan," tandasnya.


Persyaratan selanjutnya, kata dia, adalalah adanya petugas pemungut yang diberikan SK oleh Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan.


"Ahamdulillah beberapa Kecamatan sudah kami keluarkan SK tentang para petugas juru pungut itu dan berdasarkan SK itu kita buatkan dia Surat tugas, " ucapnya, sembari melanjutkan bahwa syarat yang keempat adalah adanya bukti alat pungut, berupa karcis. Kemudian yang terakhir adalah menyetorkan hasil retribusi parkir yang sudah dipungut itu ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan.


Terkait dengan retribusi parkir di tempat wisata, lanjut Purnama Hadi, itu juga merupakan bagian dari wilayah operasi Dinas Perhubungan bersama-sama dengan Dinas Pariwisata. Hanya saja, tukasnya, Dinas Perhubungan mengurus retribusi parkir, sementara Dinas Pariwisata terkait dengan karcis masuk.


Makanya, kata Purnama Hadi, setiap pengunjung wisata akan membayar dua bentuk retribusi di sana, pertama retribusi tiket masuk, kedua retribusi parkir.


Dia mengakui bahwa masih banyak potensi parkir di Lotim yang belum ditangani secara keseluruhan, karena adanya regulasi berupa keputusan Bupati dulu pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua objek parkir di wilayah pasar dengan radius 400 M dikelola oleh Dinas Pendapatan, yang mana sekarang itu dikelola oleh Dinas Perdagangan.


Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan perubahan atas keputusan itu supaya dilimpahkan ke Dinas Perhubungan. "Kami sudah meminta petunjuk Bupati dan InsyaAllah 2022 nanti semua potensi itu akan kami tangani termasuk juga beberapa destinasi pariwisata," ujarnya.


Saat ini, lanjutnya, memang masih banyak lahan parkir yang masih dikelola oleh Dinas Pariwisata, tetapi dia optimis tahun 2022 mendatang semuanya akan ditangani oleh Dinas Perhubungan.

"Tahun 2022 nanti semuanya akan Clear and Clear, tidak ada lagi retribusi parkir yang ditangani oleh OPD lain, kecuali hanya oleh Dinas Perhubungan," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update