Notification

×

Iklan

Iklan

Mensos Sebut Pemutakhiran DTKS Penerima Bansos Ada Pada Pemerintah Daerah

Thursday, September 2, 2021 | September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T14:46:50Z

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini (sumber: Halaman Facebook Sekretariat Kabinet) 

Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengatakan bahwa pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang ada di pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesungguhnya ada pada Pemerintah Daerah.


“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13/2011," ujar Risma dikutip dari Website Kemensos. Kamis, 2 September 2021.


Prosesnya,  lanjut Risma, dimulai dari Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. 


"Jadi, Pemda dan jajarannya sampai tingkat Desa/Kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," terangnya. 


Dengan statementnya itu, Mensos ingin menekankan bagaimana peran pemerintah daerah (pemda) yang menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tepat sasaran. 


Hal itu, kata dia,  sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan. 


"Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak," imbuhnya. 


Pernyataan itu juga disampaikan Mensos untuk menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. 


Katanya, Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di Kantor Desa dan melayangkan protes lantaran nama Kepala Desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). 


Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, lanjutnya, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST.


"Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima," kata Risma. 


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, papar Risma, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. 


Hal itu, katanya, termuat pada Pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. 


Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. 


“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," ujar RismaRisma melanjutkan. 



Masalahnya, sambungnya lagi, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran. Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. 


“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah Kepala Desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update