Notification

×

Iklan

Iklan

Dituduh Mencuri Lalu Disiksa, Remaja Asal Labuhan Lombok Lapor Polisi

Tuesday, December 14, 2021 | December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T08:43:19Z

FH (kiri) saat melapor di SPKT Polres Lombok Timur. (Foto: Yns/SN) 

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu remaja bernama FH, laki-laki 16 tahun asal Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya melaporkan satu warga setempat inisial HI ke Polres Lombok Timur.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur, Judan Putrabaya yang ikut mendampingi FH saat melapor ke Polres menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran FH dituduh mencuri enam bungkus rokok di kios terlapor, kemudian dipaksa mengaku dengan cara disiksa hingga terluka di bagian kepala.


Tentu, kata Judan, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Padahal, kata dia, ada dua undang-undang yang khusus berbicara terkait anak,  yakni undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 11 tahun 2012.


Di undang-undang 35 tahun 2014, lanjutnya, orang yang melakukan berbagai kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Sementara di undang-undang 11 tahun 2012 dikatakan bahwa jika anak yang menjadi pelaku, maka akan diselesaikan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Itu yang harus kita pahami bersama," ujarnya, saat ditemui di SPKT Polres Lombok Timur. Selasa, 14/12/2021.


Terkait dengan kasus yang dilaporkan ini, lanjutnya, diduga terlapor tidak hanya melakukan kekerasan fisik kepada FH, melainkan juga memaksanya menenggak minum keras supaya mabuk dan segera mengaku.


Berdasarkan keterangan FH (pelapor -red), sambung Judan, meskipun dipaksa untuk mengaku telah mencuri, namun dia tetap menolak, hingga pada hari Jum'at, 10 Desember 2021 atau malam Sabtu lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, terlapor (HI -red) membawa dan menyekap FH di sebuah gubuk kecil yang ada di ladang miliknya, di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok.


"Katanya di tempat tersebut, FH kembali dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Di sana juga Ia dipaksa minum Tuak (minuman keras -red) 2 gelas hingga  agak pusing," tuturnya. 


Judan menjelaskan, di ladang itu juga HI melakukan dugaan tindakan kekerasan terhadap FH dengan cara mengikat kedua tangannya, lalu dipukul dan ditendang. Bahkan, kata Judan, kepalanya dihantam menggunakan gelas hingga darahnya bercucuran membasahi baju dan rambut. 


"Baru sekitar jam 12 malam, Ia dibawa pulang oleh terlapor ke rumah ayah kandungnya," tandasnya. 


Selama ini, kata dia, diketahui bahwa anak ini tinggal bersama ayah sambungnya bernama Samsul Hadi. Dan Ironisnya, ketusnya, ayah kandungnya itu tidak melakukan upaya apapun meski tahu anaknya terluka parah di bagian kepala.


"Korban terlihat pucat karena banyaknya darah yang keluar," imbuhnya.


Tindakan Pelaku yang main hakim sendiri dengan mengambil alih tugas kepolisian, sambungnya, sangat disayangkan dan disesalkan, apalagi tindakan sadis dan brutalnya itu telah menyebabkan anak tersebut luka parah. 


Saat ini, kata dia, kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Lombok Timur dan tetap didampingi LPA Lotim bersama Tim UPTD PPA Lombok Timur.


Judan melanjutkan, Ibu Kandung korban dan ayah Sambungnya baru mengetahui peristiwa tersebut dua hari setelahnya, yakni pada malam Senin setelah 2 hari tidak pulang ke rumah. "Ibunya sempat mengecek ke rumah ayah kandungnya," sambungnya.


Mengetahui peristiwa nahas yang menimpa anaknya, kata Judan, Ibu sangat kaget serta merasa keberatan.


"Sempat diupayakan mediasi di kantor Desa Labuhan Lombok namun Ibunya menolak dan tetap menuntut proses hukum," jelasnya.


Sehingga, pada hari Senin kemarin, 13 Desember 2021, yakni sekitar pukul 16.00 wita, pihak keluarga pelapor meminta pendampingan ke  LPA Lotim. Dan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan tersebut, Ia mengantarnya ke Polres Lotim untuk segera ditangani Unit PPA.


"Pokoknya tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai keterangan undang-undang nomor 35 tahun 2014 yaitu maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update