Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Diperiksa, Dua Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di BPR Aikmel Ditahan Kejari

Wednesday, March 30, 2022 | March 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T11:01:59Z

Pemeriksaan salah satu tersangka yang didampingi penasehat hukumnya oleh Tim Penyidik Kejari Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, pada Rabu, 30 Maret 2022.


Dua orang tersangka itu ialah S dan AM. S merupakan seorang bendahara di salah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.


S berperan melakukan pengajuan kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Sementara AM merupakan salah satu pejabat BPR Cabang Aikmel. 


"Pemeriksaan didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi., SH, melalui siaran tertulis yang diterima media ini.


Diduga, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami   kerugian sebesar Rp.1 Miliar lebih. 


Setelah keduanya diperiksa, lanjut Kasi Intel, para tersangka melakukan Rapid Test dengan hasil negatif, lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari.


"Penahanan terhitung mulai hari ini, Rabu, 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022," ujarnya. 


Ia menjelaskan, kendati sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan  kredit fiktif tersebut, namun kasus itu terus berproses dan dikembangkan oleh tim penyidik, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal ditetapkan oleh Kejari. 


"Ini kan masih berproses ya, tentu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain" ucapnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya akan memberi perlakuan yang sama pada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini seperti kedua tersangka yang telah ditahan itu.


Terhadap kedua tersangka itu, lanjutnya, pihak Kejari akan segera melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 


"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update