Notification

×

Iklan

Iklan

Echo Green Dorong Pemkab Lotim Terbitkan Surat Edaran Terkait Perdes Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa Inklusif

Wednesday, August 24, 2022 | August 24, 2022 WIB Last Updated 2022-08-24T08:14:07Z

Didampingi Kabid PSDA dan TTG Dinas PMD Lotim Assairul Kabir (kanan baju putih) Perwakilan Yayasan Penabulu Agung Wijaya (kiri baju hitam) menanggapi pertanyaan pertanyaan peserta FGD

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Yayasan Penabulu, KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan), ICCO Cooperation dan Konsil LSM Indonesia yang tergabung dalam program Echo Green yang  didanai Uni Eropa mengadakan Fokus Grup Discussion (FGD) terkait Advokasi Peraturan Desa tentang tata ruang dan tata guna lahan desa inklusif di Kabupaten Lombok Timur. 

FGD yang dilaksanakan selama dua hari itu, yakni tanggal 23 dan 24 Agustus 2022 di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dihadiri perwakilan enam Desa dari tiga Kecamatan yang menjadi pilot project pembentukan Perdes tersebut, seperti Desa Sembalun dan Timba Gading di Kecamatan Sembalun, Desa Suela dan Sapit di Kecamatan Suela, dan Desa Sembelia dengan Desa Dara Kunci di Kecamatan Sambelia. 

Selain itu, FGD juga dihadiri sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Bappeda dan juga Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur. 

FGD tersebut melahirkan rekomendasi Kepada Pemerintah Kabupaten untuk menerbitkan Surat Edaran terkait   Peraturan Desa Tentang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa Inklusif di Kabupaten Lombok Timur yang mengintegrasikan pemenuhan hak-hak ekonomi kelompok petani perempuan dan pemuda. 

Adapun Surat Edaran itu nantinya sebelum disampaikan kepada Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy akan disusun oleh tim yang terdiri dari lima OPD di atas yang diketuai oleh Suherman, S.H, dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Saat dikonfirmasi di tempat yang sama, Suherman mengakui bahwa Desa-Desa di Lotim cenderung pasif terkait dengan Perdes tersebut di samping juga karena materi yang diatur di dalamnya cukup sensitif.

Sehingga, kata Suherman, dengan adanya Surat Edaran itu, Pemerintah Desa bisa lebih aktif dan punya landasan yang kuat dalam membuat Perdes tentang tata ruang dan tata guna lahan di tingkat Desa. 

"Tentunya dengan adanya Surat Edaran ini nantinya Pemerintah Daerah juga akan bertanggungjawab untuk membantu Desa dalam penyusunan Perdes itu," jelasnya. 

Ia juga berharap kepada sejumlah Desa yang sudah membuat Perdes tentang tata ruang dan tata guna lahan itu, seperti Desa Sembalun, Timba Gading, Sambelia, Dara Kunci, Suela dan Sapit itu bisa membantu Desa-Desa lainnya dalam menyusun Perdes tersebut,  selain juga oleh Dinas-Dinas terkait. 

Satu hal yang ditekankan Suherman dalam penyusunan Perdes tersebut yaitu keasliannya yang berasal dari keadaan riil di Desa yang bersangkutan. "Jangan sampai nantinya Desa-Desa bikin Perdes hasil kopi paste dari desa lain, harus dibuat berdasarkan kondisi riil di Desa yang bersangkutan," tandasnya.

Perwakilan Desa Sembalun mempresentasikan masalah tata ruang dan tata guna lahan yang perlu diatur di Desa lewat Perdes

Senada dengan itu, perwakilan dari Yayasan Penabulu Agung Wijaya juga menegaskan agar Perdes tentang tata ruang dan tata guna lahan yang bakal dibuat itu tidak merupakan hasil kopi paste dari Desa lain. 

Kepada enam desa di atasyang sudah memiliki Perdes tata ruang, Agung Menyarankan supaya apa yang mereka presentasikan pada kesempatan itu lebih dipertajam lagi dan spesifik pada masalah tata ruang dan tata guna lahan. 

"Sebenarnya pemaparan rekan-rekan semuanya benar dan bagus sekali, tapi harus lebih dipertajam. Mungkin dari sekian persoalan itu, ada yang masuk di Perdes dan ada yang masuk di Program Desa," ujarnya. 

Selain itu, Ia juga mengimbau Pemerintah Desa agar berhati-hati dalam menyusun Perdes tersebut untuk tidak memasuki wilayah yang bukan kewenangannya seperti pasal sanksi. 

"Pasal sanksi itu mentok di Perda, jadi harus hati-hati," kata Agung menambahkan. 

Makanya, Ia menekankan supaya dalam menyusun Perdes tersebut nantinya harus mengerti dasar hukum dari apa yang akan dimasukkan di Perdes tersebut. 

Pasalnya, kata Agung Wijaya, berbicara tata kelola pemerintahan akan selalu berbicara soaL aturan. "Kuncinya itu sederhana, apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan (dalam mengelola pemerintahan -red) itu semua ada dasar hukumnya, tinggal mau dibaca atau tidak," pungkasnya. 

FGD hari kedua dipandu Assairul Kabir selaku Kabid PSDA dan TTG Dinas PMD Lombok Timur

Perlu diketahui bahwa, Program Echo Green di Kabupaten Lombok Timur sudah berjalan cukup lama, kurang lebih selama tiga tahun, di mana dulu dilaunching oleh H.M. Juaini Taofik Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur. 

Hal itu dijelaskan Subhan selaku perwakilan dari KpSHK. Katanya, kegiatan FGD itu merupakan penghujung dari program tersebut untuk mendiskusikan outputnya ke depan. 

Apa yang yang tengah dikerjakan oleh Echo Green ini, sambungnya, bertujuan untuk mempromosikan inisiatif ekonomi hijau oleh petani perempuan dan pemuda di sektor pertanian berkelanjutan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, kesempatan kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

"Itu juga sebagai upaya mendukung pencapaian SDG2, SDG5, dan SDG8 di Indonesia," imbuhnya. 

Secara spesifik, kata Subhan, program tersebut fokus pada upaya untuk meningkatkan kerjasama antara Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Pemerintah, dan sektor swasta untuk secara efektif memperkuat pelibatan petani perempuan dan pemuda dalam perencanaan tata ruang dan tata guna lahan dan juga meningkatkan praktek pertanian berkelanjutan di tiga kabupaten di Indonesia.

Ia berharap, Surat Edaran yang direkomendasikan Echo Green itu dapat segera diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur supaya masing-masing Desa memiliki landasan hukum dalam menyusun Perdes tentang tata ruang dan tata guna lahan. 

"Surat Edaran atau SK Bupati itu kita harapkan dapat mendorong tiap-tiap Desa membuat peraturan terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan di Desanya masing-masing," tutupnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update