Notification

×

Iklan

Iklan

Banggar DPRD Lotim Kasih Saran ke Eksekutif Soal APBD Perubahan Tahun 2022

Thursday, September 22, 2022 | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T14:54:47Z

Abrorni Lutfi, Pelapor Badan Anggaran DPRD Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur memberikan saran masukan kepada eksekutif terkait
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang disampaikan Abrorni Lutfi selaku Pelapor. 

Dalam laporannya, Abrorni menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang telah disampaikan Bupati HM. Sukiman Azmy pada Rapat Paripurna kesatu tanggal 19 September 2022 lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

"Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah," ujarnya. Kamis, (22/09/2022).

Terhadap hal itu, lanjutnya, Banggar DPRD Lombok Timur menyimpulkan bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Karena itu, Ia menyarankan supaya pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

"Di antaranya ialah tuntutan dan kebutuhan atas perkembangan baru, baik kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hendaknya dihitung secara cermat, tepat dan digunakan secara efisien," paparnya. 

Selain itu, lanjut Abrorni Lutfi, Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dengan asumsi perubahan penerimaan negara yang berpengaruh langsung terhadap pagu penerimaan daerah yang bersumber dari dana transfer. 

Terutama, lanjutnya, untuk  menyesuaikan dengan perubahan penerimaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus di masing-masing Bidang dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam serta Dana Desa.
Pemerintah Daerah agar mempercepat realisasi baik Pendapatan, Belanja Fisik dan Keuangan mengingat sisa waktu yang sangat terbatas.

"Setelah ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD tentang APBD tahun  2022, maka diminta kepada Bupati  untuk secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update