Notification

×

Iklan

Iklan

PMII: Sebuah Gambaran Singkat

Friday, September 16, 2022 | September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T08:21:58Z

Logo PMII

Opini, Selaparangnews.com - Gerakan Mahasiswa adalah satu dari berbagai fenomena gerakan yang cukup mewarnai kehidupan sosial politik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ruang gerak yang terbilang luas, Gerakan Mahasiswa bisa menjelma sebagai alternatif penyampaian aspirasi serta penyambung lidah rakyat terhadap kondisi-kondisi tertentu. 

Salah satunya Peristiwa Reformasi 98, yang akan selalu di kenang sebagai kemenangan Rakyat Atas Otoritarianisme ORBA yang faktanya di Motori oleh Kelompok Kelompok Gerakan Mahasiswa.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang terlibat dalam peristiwa bersejarah itu menjadi salah satu kelompok yang berperan penting atas keberhasilan gerakan tersebut. Namun, sudahkah Kita mengetahui apa PMII itu? 

Apa Itu Organisasi PMII? 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merupakan Organisasi Kemahasiswaan yang berlandaskan Ahlussunah Wal Jama'ah serta menempatkan Pancasila sebagai Asas tunggal organisasi.

PMII di dirikan pada tahun 1960 oleh 13 Aktivis Mahasiswa Nahdlatul Ulama, tepatnya pada tanggal 17 April 1960 di Gedung Madrasah Mu'allimin Nahdlatul Ulama (Gedung Yayasan Khadijah) Wonokromo Surabaya.

PMII SEBAGAI BADAN SEMI OTONOM NU

kegelisahan Mahasiswa NU akan tidak adanya organisasi khusus yang menjadi wadah aspirasi mahasiswa adalah latarbelakang serta salah satu alasan kuat terbentuknya PMII, karena para Founding Father PMII beranggapan bahwa kebutuhan serta orientasi Gerakan Pelajar dengan Mahasiswa jelas berbeda (Saat itu Dalam Struktur IPNU terdapat Departemen yang mewadahi bidang Kemahasiswaan)

INDEPENDENSI PMII

Kebijakan Rezim Orde Baru Soeharto (ORBA) Tentang Penyederhanaan partai politik menjadi salah satu alasan terbesar PMII untuk mencetuskan independensi Organisasi, karena oleh kebijakan itu, Partai Politik harus menyatukan diri sesuai karakteristik atau ideologi, NU yang pada saat itu masih menjadi partai Politik harus menyatukan diri dengan partai-partai Islam lainnya.

Merespon Hal itu, PMII yang pada dasarnya merupakan organisasi Kemahasiswaan memutuskan untuk terlepas dari tubuh NU secara struktural dengan dasar dan alasan ingin menjunjung tinggi idealisme yang sejatinya harus tetap ada dalam diri ataupun kelompok mahasiswa.

Alasan-alasan independensi lainnya juga bergemuruh di internal warga PMII, Salah satunya adalah kekhawatiran tentang masa depan PMII bila mana masih bertahan sebagai bagian (Struktural) dari NU, Karena Ketika Partai Politik saja sudah di sederhanakan, bagaimana dengan PMII yang pada saat itu hanyalah sayap gerakan, sudah dapat di pastikan eksistensinya akan perlahan meredup dan hilang.

Maka tepat Pada tanggal 14-16 Juli 1972 pada Musyawarah Besar (MUBES) II yang berlangsung di Munarjati, Jawa timur Atau lebih dikenal dengan "Deklarasi Munarjati" PMII Mendeklarasikan diri sebagai organisasi kemahasiswaan yang terlepas dari struktural NU (Partai NU) 

Sejak dicetuskannya Deklarasi Murnajati itulah PMII menjadi organisasi yang bebas menentukan kehendak dan idealismenya, tanpa harus berkonsultasi dengan organisasi manapun, termasuk NU. Akan tetapi keterpisahan secara struktural tidak membatasi ikatan emosional antara kedua organisasi ini. Keduanya masih mempunyai benang merah pemahaman ideologis, yakni Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

BAGAIMANA PMII HARI INI? 

Mempunyai 231 cabang di Indonesia, serta beberapa cabang istimewa di luar negeri, PMII tetap eksis menjadi mitra kritis Pemerintah, tetap konsisten menjadi alternatif pengembangan kualitas SDM Mahasiswa.

APA ALASAN, DASAR DAN LANDASAN HUKUM PMII BISA HADIR DI PERGURUAN TINGGI?

PMII merupakan Organisasi yang berlandaskan Ahlussunah Wal Jama'ah serta berasaskan Pancasila. 

Maka dengan prinsip serta nilai-nilai toleransi dan inklusivitas di dalamnya, sudah cukup untuk PMII ikut serta dalam mengawal dan menjaga Nilai Nilai Kemajemukan serta Heterogenitas NKRI dari faham-faham ekstrimis, radikal serta faham-faham lainnya yang berpotensi merusak keharmonisan beragama, berbangsa dan bernegara.

Konkretnya, Dasar serta Landasan Hukum itu tertuang dalam "PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM KEGIATAN KEMAHASISWAAN DI  PERGURUAN TINGGI" yang pada intinya peraturan itu membolehkan atau melegalkan Organisasi Kemahasiswaan untuk beraktivitas di perguruan tinggi.

PENUTUP 

Indonesia Adalah Negara yang menjunjung tinggi kebebasan individu ataupun kelompok, Namun Persatuan dan Toleransi juga adalah hal yang tak kalah penting. Maka perlu kiranya ada konsep ataupun alternatif untuk mewujudkan nilai nilai tersebut, PMII merupakan salah satu karya terbaik Anak bangsa, yang hingga hari ini tetap sejalan dengan Nawacita kemerdekaan. 

Maka untuk itu, Mari Objektif dalam memahami PMII, PMII Hari ini bukan Milik Organisasi atau Partai Politik Manapun, Tapi milik Para Intelektual Mahasiswa Islam Indonesia yang berkomitmen Mengawal terwujudnya cita-cita kemerdekaan Bumi Pertiwi.

Penulis: Yogi Setiawan | Kader PMII Lombok Timur.

×
Berita Terbaru Update