Notification

×

Iklan

Iklan

Intip Rancangan KUA PPAS Lombok Timur Untuk Tahun Anggaran 2023 Mendatang

Sunday, November 6, 2022 | November 06, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T21:56:30Z

Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS Lombok Timur untuk tahun anggaran 2023 (Foto: Prokopim Lotim) 

SELAPARANGNEWS.COM - Tahun Anggaran untuk tahun 2022 akan segera berakhir. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat bergegas menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2023 mendatang.


Rancangan KUA PPAS tersebut sudah disampaikan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy kepada DPRD Lombok Timur, pada hari Rabu lalu, 2 November 2022 dalam Rapat Paripurna III masa sidang I DPRD Lombok Timur.


Pertama-tama, Bupati Sukiman menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2023 itu disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Anggaran tahun 2023, kata Bupati Sukiman, mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan.


Untuk Pendapatan Daerah, kata Bupati, pihaknya menargetkan sebesar Rp. 2,851 Triliun di tahun 2023, Belanja daerah sebesar Rp.2,786 Triliun lebih,
Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 12,182 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 Miliar.


Perlu digarisbawahi bahwa Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 12,182 Miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran sebelumnya.


Bupati melanjutkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2,851 Triliun tersebut datang dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp. 414,595 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,410 Triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan penggunaannya maupun tidak. 


Selain itu, kata Bupati Sukiman, Pada dalam pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Milyar, Dana Desa Rp. 277,848 Milyar lebih, dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.121,892 Milyar lebih.


Untuk Belanja Daerah, lanjutnya, terdiri dari Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 29, 391 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 12 Miliar dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp. 417,301 Miliar lebih.


Yang terakhir mengenai Pengeluaran Pembiayaan, di antaranya adalah penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp.1,5 Miliar untuk PDAM yang merupakan dana hibah dari pemerintah pusat.

×
Berita Terbaru Update