Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Mekanisme Klarifikasi Berkas Persyaratan Bakal Calon Pilkades di Lotim

Saturday, December 17, 2022 | December 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-17T14:19:53Z

Lukman Nul Hakim, Kepala Bidang PKD Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Tahapan Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah dimulai dan berjalan sejak Oktober 2022 lalu.


Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur Lukman Nul Hakim menjelaskan bahwa ada empat tahapan dalam pilkades serentak tersebut, yaitu Tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penetapan.

Di tahap Persiapan itu, kata Lukman, salah satu yang dilakukan adalah memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Di tahap ini juga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia Pilkades di Desa. 

Panitia Pilkades yang dibentuk itu selanjutnya akan membentuk KPPS dan Pantarlih untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Pilpres 2019.

"Itulah bagian dari tahapan-tahapan persiapan, di samping ada juga kegiatan lain seperti penyusunan tata tertib, RAB, dan lain-lain," jelasnya ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Sabtu, (17/12/2022). 

Setelah tahapan persiapan, maka akan masuk ke tahapan Pencalonan. Di tahap ini ada dua hal utama yang dilakukan Panitia, yaitu penjaringan dan penyaringan bakal calon. 

Bagian dari penjaringan itu adalah mengumumkan dan mensosialisasikan terkait Pilkades tersebut kepada masyarakat, termasuk membuka pendaftaran kepada para bakal calon yang dilaksanakan selama 20 hari kerja.

Saat menerima pendaftaran bakal calon, Panitia bertugas melakukan check list (verifikasi) terhadap berkas persyaratan pendaftar. 

Setelah melakukan Penjaringan, lanjut Lukman, Panitia akan melakukan Penyaringan terhadap bakal calon yang mendaftar. 

Salah satu kegiatan dalam penjaringan ini ialah melakukan klarifikasi terhadap berkas persyaratan para bakal calon yang sudah diserahkan pada saat mendaftar. 

Klarifikasi, jelasnya, akan dilakukan oleh Panitia apabila merasa ragu terhadap kebenaran berkas persyaratan tersebut, seperti ijazah bakal calon atau KTP pendukung bakal calon ada yang double. 

"Misal ini soal ijazah, jika Panitia ragu maka panitia harus melakukan klarifikasi dengan mendatangi lembaga atau Dinas terkait," jelasnya.


Ia menyinggung peristiwa yang terjadi di Desa Pohgading Timur belum lama ini yang dikabarkan membuka berkas persyaratan bakal calon dan mengumumkan menggunakan pengeras suara.

Dalam rangka menerima berkas persyaratan oleh Panitia dari bakal calon, kata Lukman, maka panitia memang harus melakukan Check List (verifikasi) terhadap berkas yang diterima untuk mengetahui kelengkapan dari persyaratan tersebut. 

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan Panitia itu justru menguntungkan bakal calon, karena mereka akan mengetahui lengkap tidaknya persyaratan yang dibawa. 

Selain itu, para bakal calon juga bisa langsung melakukan perbaikan jika memang ada kekurangan tanpa harus menghabiskan banyak waktu, mengingat setiap tahapan itu punya batas waktu tertentu.

Tapi memang, kata dia, semestinya panitia menerima dulu berkas tersebut, baru kemudian melakukan verifikasi. Selain itu juga tidak harus menggunakan pengeras suara agar tidak terlalu heboh. 

"Hanya saja ya tidak harus menggunakan pengeras suara untuk melakukan itu," imbuhnya. 

Terkait dengan syarat KTP pendukung sebanyak 10 persen dari setengah jumlah dusun yang ada di Desa tersebut, kata dia, itu dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermaterai 10.000.

Surat pernyataan itu, lanjutnya, bersifat atas nama, yaitu dibuat dalam bentuk daftar nama-nama pendukung beserta tanda tangannya dengan melampirkan foto kopi KTP masing-masing. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update