Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertrans Lotim Kembali Menggelar Rapat Kerja Satgas Perlindungan PMI

Monday, February 20, 2023 | February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T11:36:27Z

Rapat Kerja (RAKER) Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menggelar Rapat Kerja (RAKER) Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur. Senin, (20/02/2023)

Raker yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Ini membahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan permasalahan PMI dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan dihadiri pihak Imigrasi, Kepolisian dan Disnakertrans. 

Kepala Disnakertrans Lombok Timur sekaligus Ketua Satgas Perlindungan PMI M. Khairi mengatakan, Raker Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat sebelum-sebelumnya guna memperjelas SOP penyelesaian atau penanganan kasus CPMI/PMI.

Khairi menjelaskan bahwa SOP penanganan kasus CPMI bisa melalui perantara pihak Desa atau bisa langsung ke Kantor Disnakertrans

"SOP nya bahwa CPMI melapor ke desa sehingga desa membuat surat laporan yg ditujukan kepada Satgas PPMI Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur atau bisa CPMI langsung datang ke Disnakertrans dan akan diterima oleh Administrator Satgas, sehingga satgas akan mengagendakan untuk mempertemukan para pihak baik perekrut dengan CPMI." Jelasnya saat diwawancara

Selain itu Khairi juga menjelaskan, jika menggunakan Kuasa Hukum akan tetap diterima tetapi penanganan kasusnya berbeda dan akan langsung ditangani oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B3PMI) Mataram

Adapun terkait PMI yang sudah berada di Negara penempatan dijelaskan khairi, akan diurus langsung oleh pihak BP3MI MATARAM selaku struktur tertinggi di tingkat Provinsi. 

"Kalo permasalahan PMI yg sudah berada di negara penempatan, satgas akan membuat surat laporan dan diteruskan ke P3MI Mataram dan disnakertrans prvinsi selanjutnya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kita untuk melakukan penelusuran dan penanganan kasus." Jelasnya

Ditempat yang sama, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja sekaligus Sekertaris Satgas PMI Raden Bambang Dwi Minardi mengatakan akan melakukan sosialisasi bersama PT P3MI sesuai dengan amanat PERGUB no. 104 Pasal 4.

"Untuk pencegah, kita perbanyak sosialisasi menjadi PMI yg aman dan benar. Dan kalaupun ada permasalahan CPMI satgas perlindungan PMI akan berupaya memediasi para pihak, dan kalaupun tidak selse dengan mediasi akan diproses secara hukum yg lebih tinggi. Untuk sosialisasi nantinya kita akan mitrakan dengan PT P3MI yg berhak rekrut di Lombok Timur." Pungkasnya

Hal ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karna dalam penanganan kasus SATGAS Perlindungan PMI Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, lebih mengedepankan pencegahan dan penangan secara preventif. (Kht) 
×
Berita Terbaru Update