![]() |
Gambar Ilustrasi |
SELAPARANGNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Chromebook di Bidang SD Dikbud Lombok Timur.
Adapun tiga saksi yang diperiksa itu terdiri dari dua orang penyedia e-katalog yang memiliki kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta satu orang distributor.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim Ugi Ramantyo lewat keterangan tertulis yang diterima media ini. Selasa, (03/06/2025).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut Kasi Intel, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting.
Penyitaan ini, kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kasus Chromebook ini mencuat ke Publik semenjak dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 April 2025 lalu. Puluhan Kepala sekolah dan belasan pejabat terkait juga telah diperiksa, termasuk sejumlah penyedia barang dan distributor. Penyidik Kejari Lotim juga telah memeriksa ratusan Chromebook yang diberikan ke sekolah.
Saat ini, kasus yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Program Mendikbudristek sebesar Rp. 32,4 M lebih itu masih berproses di Kejaksaan untuk menemukan titik terangnya. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Kejaksaan menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Kejaksaan menilai bahwa kualitas Chromebook yang diterima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update).
Selain itu, Jaksa juga melihat adanya dugaan monopoli dengan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk mengadakan barang. (SN)