Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lotim Hapus Denda PBB Hingga Tahun 2024, Syaratnya Pajak Tahun Ini Harus Lunas

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T05:22:08Z

M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. 


Melalui Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/221/Penda/2025, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga masa pajak tahun 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juni 2025 dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda. 

Namun, penghapusan denda ini hanya berlaku bagi pembayaran yang dilakukan hingga akhir Desember 2025. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka denda akan diberlakukan secara penuh.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M. Tohri Habibi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Bupati untuk memacu kepatuhan pajak serta menekan angka tunggakan PBB yang selama ini menjadi beban daerah.

Seperti diketahui bahwa Piutang PBB Lombok Timur tercatat mencapai Rp. 55 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pokok pajak dan dendanya. 

M. Tohri berharap, dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, masyarakat bisa lebih ringan dan termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. 

Ia mengatakan, pokok pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur paling rendah ada di angka Rp.15 ribu. "Ya tergantung pada luas tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak," imbuhnya. 

Sedangkan untuk denda, kata dia, dikenakan sebesar 2 persen per bulan atau maksimal 48 persen dari pokok pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah penghapusan denda ini, ujarnya, juga menjadi salah satu strategi Pemkab Lotim dalam menyisir potensi PAD yang belum tergali secara maksimal dari sektor pajak daerah, khususnya PBB yang hingga kini masih menjadi sumber pendapatan strategis.

Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin sebelum mencapai batas waktu yang ditentukan. 

"Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh Bapenda," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update