Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD Tahun 2021 - 2025, Kejari Lotim Panggil Ketua KKKS di 21 Kecamatan

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T10:11:54Z

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pendidikan untuk SD tahun 2021 hingga tahun 2025.


Dalam rangka mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim memanggil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang ada di 21 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. 

Berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan lewat Dikbud Lotim nomor: B - 2997/N.2.12./Fd/1.08/2025, diketahui bahwa jadwal para Ketua KKKS dipanggil Kejaksaan itu dimulai per hari ini, Senin 11 Agustus 2025 hingga Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Pemanggilan terhadap Ketua KKKS SD se-Kabupaten Lombok Timur dilakukan berdasarkan Surat Perintah dimulainya Penyelidikan Nomor: PRIN-03/N.2.12./Fd/1.08/2025 yang diterbitkan sebelumnya. 

Ada lima Ketua KKKS yang dipanggil hari ini, yaitu Ketua KKKS Kecamatan Sikur, Selong, Labuhan Haji, Terara dan Masbagik. Ketua KKKS Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra, Sakra Timur dan Sakra Barat dipanggil pada Selasa besok, 12 Agustus 2025.

Untuk Ketua KKKS Kecamatan Montong Gading, Pringgasela, Sukamulia, Lenek dan Suralaga dipanggil pada Rabu lusa, 13 Agustus 2025, sementara Ketua KKKS Kecamatan Aikmel, Pringgabaya, Sambelia, Sembalun, Suela dan Wanasaba dipanggil pada hari Kamis, 14 Agustus 2025. 

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo membenarkan adanya pemanggilan terhadap para Ketua KKKS tersebut yang berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki. 

Namun Ia menegaskan bahwa surat itu masih bersifat pemanggilan biasa untuk konfirmasi, bukan untuk meminta keterangan sebagai orang yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Kasi Intel mengatakan bahwa penyelidik juga belum bisa memastikan apakah kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara atau tidak. “Apakah ada kerugian negara atau tidak, itu masih kami dalami,” jelasnya.

Kehadiran Ketua KKKS yang mendapat jadwal panggilan hari ini sempat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, namun mereka menghindar dan langsung meninggalkan kantor Kejari dengan tergesa-gesa tanpa memberikan pernyataan. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update