Notification

×

Iklan

Iklan

PCNU Lotim Apresiasi BPN atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf NU

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T12:55:54Z

Penyerahan sertifikat tanah hibah secara langsung dari Kepala Kantah Lombok Timur kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan setempat atas pendampingan dalam proses legalisasi aset tanah wakaf. 


Hal ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Lombok Timur, TGH. Marwan Hakim mengungkapkan bahwa pendampingan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Timur sangat membantu kelancaran proses sertifikasi aset wakaf yang dimiliki oleh NU.


"Selama ini, proses sertifikasi di Lombok Timur berjalan lancar. Hari ini kita mengadakan silaturahmi sekaligus penyerahan sertifikat yang sudah diproses oleh Kantor Pertanahan Lombok Timur," ujar Pengasuh Ponpes Riadul Palah Aik Perapa tersebut usai menerima sertifikat tanah hibah secara langsung dari Kepala Kantah Lombok Timur, I Komang Suarta. Kamis, (18/09/2025). 


Sertifikat yang diserahkan adalah untuk tanah seluas 43 are yang berlokasi di pinggir jalan nasional, tepatnya di Montong Baan Selatan. 


TGH. Marwan menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik NU yang nantinya akan dijadikan pusat kegiatan organisasi, termasuk lembaga dan badan otonomnya.


"Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi," imbuh Marwan, menyampaikan rasa terima kasih atas keterlibatan aktif jajaran BPN.


Ke depannya ia berharap proses percepatan legalisasi tanah-tanah perkumpulan atau organisasi dapat terus dilanjutkan.


Sementara itu, Kepala Kantah Lombok Timur, I Komang Suarta menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung dan membantu proses legalisasi tanah wakaf, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. (SN) 

×
Berita Terbaru Update