Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pengedar Sabu Asal Kelayu Utara Ditangkap Polisi

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T09:07:09Z

Terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Lombok Timur asal Kelayu Utara

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Seorang pria berinisial SA, warga Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, ditangkap pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WITA dengan barang bukti shabu seberat bruto 4,32 gram.


Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah Kelayu Utara.


“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA,” jelasnya lewat siaran tertulis. Senin, (24/11/2025). 


Penangkapan dilakukan di TKP 1, yaitu Gang Tuan Guru Umar, Kelurahan Kelayu Utara. Saat diamankan, tim tidak menemukan barang bukti pada badan SA. Namun, tidak jauh dari tempatnya duduk, ditemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi 2 plastik klip sedang berisi shabu, 1 poket shabu, Uang tunai Rp 800.000 dan 1 unit handphone android


Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di TKP 2, yaitu rumah milik SA di Gubuk Tengak. Di lokasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti pendukung berupa 1 alat hisap (bong) lengkap, 1 timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 sekop plastik dan 1 unit handphone kecil


Barang bukti tersebut diamankan dengan disaksikan para saksi yang terdiri dari anggota kepolisian dan warga setempat.


Menurut hasil pemeriksaan awal, SA diduga merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Kelayu dan sekitarnya.


“Berdasarkan keterangan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel,” ujar Kasi Humas.


Sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Sore hingga malam hari kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat


Lalu sekitar pukul 20.00 WITA, SA ditangkap di TKP 1 dan dilakukan penggeledahan Kemudian Tim menuju rumah SA dan menemukan tambahan barang bukti. 


Lanjut Kasi Humas, Polres Lombok Timur menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan menyeluruh.


“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update