Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Lombok Timur Bertambah Jadi Enam Orang

Selasa, 11 November 2025 | November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T09:43:06Z

Dua tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Lombok Timur dibawa menuju Lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan

SELAPARANGNEWS. COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar atau Chromebook tahun anggaran 2022. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lombok Timur, Selasa (11/11/2025) Kejari menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi enam orang.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto menyampaikan langsung penetapan tersebut didampingi Kasi Intelijen Ugik Ramantyo dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.


“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara pengadaan peralatan TIK bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang,” kata Kajari di hadapan awak media.


Dua tersangka baru itu masing-masing adalah LH, laki-laki, selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA, perempuan, selaku Direktur PT Dinamika Indo Media. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia barang yang ikut dalam pengondisian proses pengadaan bersama empat tersangka lainnya.


Empat tersangka sebelumnya yakni AS, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022; A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan TIK; S, Direktur CV Cerdas Mandiri; dan MJ, marketing PT JP Press.


Kajari menjelaskan, penyidikan menemukan bukti kuat bahwa para tersangka telah mengatur pemenang penyedia barang sejak awal proses pengadaan. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar, untuk pengadaan 4.320 unit Chromebook yang disalurkan ke 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.


“Mereka sudah berkomunikasi dan bersepakat sejak sebelum pengadaan dilakukan, termasuk menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan melalui e-katalog,” jelas Hendro.


Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025 menyebutkan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077.


“Nilai kerugian ini cukup besar untuk ukuran kabupaten. Dana sebesar itu semestinya untuk peningkatan kualitas pendidikan dasar, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas Hendro.


Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga *Rp.1 miliar.


“Terhadap dua tersangka baru, kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, yang laki-laki  di Lapas Selong sementara yang perempuan di Lapas Perempuan Mataram,” pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update