Notification

×

Iklan

Iklan

Kawal Tuntutan Pencopotan Kadis dan Stafsus Pariwisata, APIPI Datangi BKPSDM Lotim

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T08:18:22Z

APIPI Lombok Timur datangi Kantor BKPSDM untuk mempertanyakan progres tuntutan copot Kadis dan Stafsus Bupati bidang Pariwisata

SELAPARANGNEWS.COM - Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur untuk mengawal tindak lanjut tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pariwisata dan Staf Khusus Bidang Pariwisata. Senin, (26/01/2026).


Kedatangan APIPI tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil hearing dengan Bupati Lombok Timur yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2026, di Pendopo Bupati Lombok Timur. 

Dalam hearing yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bupati Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk memproses tuntutan massa aksi dan akan bersurat ke instansi pusat yang berwenang.

Koordinator Umum APIPI Lombok Timur, Kadir Djaelani mengatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke BKPSDM untuk memastikan sejauh mana progres administratif yang telah dilakukan pemerintah daerah terkait tuntutan tersebut.

Ia menceritakan keterangan Kepala BKPSDM, yang membenarkan bahwa tuntutan massa aksi terkait pencopotan Kepala Dinas Pariwisata saat ini sedang dalam proses administrasi. 

Namun, karena alasan kerahasiaan, Kepala BKPSDM hanya memperlihatkan bukti pengusulan pejabat yang bersangkutan. 

Meskipun belum mengetahui secara rinci keputusan akhir terkait posisi pejabat yang bersangkutan, lanjut Kadir, pihaknya meyakini bahwa Kepala Dinas Pariwisata tidak akan lagi menduduki jabatan tersebut.

“Kata kepala BKPSDM, mungkin nanti yang bersangkutan akan dipindahkan ke jabatan lain atau dikembalikan menjadi guru," katanya. 
 
Hal itu, kata dia berdasarkan pejelasan Kepala BKPSDM, sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Yang jelas, berdasarkan bukti administrasi yang dilihat di BKPSDM, Kadis Pariwisata tidak akan lagi menjabat sebagai Kadis. 

Selain itu, sambung Kadir, APIPI juga menyoroti keberadaan Staf Khusus Bidang Pariwisata. Menurut Kadir, secara administratif masa tugas staf khusus tersebut telah berakhir seiring berakhirnya tahun anggaran 2025.

“SK Staf Khusus itu hanya berlaku satu tahun dan mengikuti tahun anggaran. Artinya, per Desember 2025 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai staf khusus. Pertanyaannya, mengapa justru yang bersangkutan masih menimbulkan kisruh, padahal secara de jure sudah tidak lagi menjabat,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kadir menegaskan bahwa APIPI Lombok Timur akan terus mengawal proses administrasi tersebut hingga tuntutan massa aksi benar-benar terealisasi dalam bentuk keputusan resmi.

“Progresnya memang sudah berjalan, tetapi sebelum tuntutan itu diwujudkan dalam bentuk surat keputusan, kami tetap akan mengawal persoalan ini. Ini adalah komitmen kami sejak awal, untuk memastikan koreksi kebijakan daerah berjalan pada rel yang semestinya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto membenarkan kedatangan Aliansi untuk mempertanyakan tuntutan mereka yang saat ini tengah berproses di BKPSDM. 

"Memang benar tadi adik-adik Mahasiswa hadir bersilahturahmi ke kami di BKPSDM dan menanyakan terkait Perintah Pimpinan ke Kami yang sedang dalam proses," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update